Anggota DPRD Bangka Romlan Digugat, Dituding Serobot Lahan dan Biarkan Tambang Ilegal

Dituding Serobot Tanah Orang, Romlan Anggota DPRD Bangka Siap Lawan di Pengadilan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka) – Seorang anggota DPRD Kabupaten Bangka, Romlan, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar Dapil Belinyu, digugat ke Pengadilan Negeri Sungailiat oleh Tim Sumin and Partners Law. Gugatan ini dilayangkan karena Romlan diduga menguasai lahan milik orang lain tanpa memiliki legal standing yang sah. Sabtu (12/7/2025)

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/7) sore, perwakilan tim hukum, Badiuz Adha, didampingi dua rekan seprofesinya, Pratama Putra Sadewa dan Rory Saputra, menjelaskan bahwa klien mereka adalah pemilik sah sebidang tanah yang berlokasi di Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Namun, menurut Badiuz, lahan tersebut kini dikuasai oleh Romlan tanpa dokumen kepemilikan yang lengkap.

banner 336x280

“Klien kami ini memiliki SPPFBT dari desa, tapi waktu ingin naik tingkat ke kecamatan, pihak kecamatan menginformasikan terjadi tumpang tindih dengan saudara Romlan ini,” ujar Badiuz dalam jumpa pers.

Badiuz juga menuturkan, sebelumnya sudah ada upaya mediasi antara Romlan dengan pihak penggugat yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Belinyu. Namun, ia menyebut saat itu Romlan tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kepemilikan tanah yang disengketakan.

“Berbeda dengan klien kami yang punya kelengkapan surat atas tanah tersebut. Kami merasa posisi klien kami kuat secara hukum,” tegasnya.

Akibat perseteruan itu, pihak penggugat merasa tidak dapat mengusahakan tanah miliknya lantaran khawatir dengan posisi Romlan sebagai anggota dewan. Mereka akhirnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum sebagai solusi.

“Penggugat sudah bulat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sungailiat,” tambah Badiuz.

Selain soal kepemilikan, Badiuz juga mengungkapkan bahwa di lahan yang disengketakan tersebut saat ini terdapat aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal. Aktivitas tersebut, kata dia, telah berjalan sejak akhir tahun lalu dan menimbulkan keprihatinan.

“Semoga APH cepat merespon tambang timah ilegal tersebut, karena sangat disayangkan di tengah gencarnya pemerintah memberantas praktik tambang ilegal bila hal tersebut tidak didukung oleh perwakilan negara di daerah ini,” ujar Badiuz.

Bahkan, Badiuz menyatakan, jika pihaknya berhasil memenangkan gugatan di pengadilan, mereka tidak segan-segan untuk membawa permasalahan ini ke ranah pidana jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan pada Selasa (8/7) malam, Romlan membantah tudingan pihak penggugat. Ia justru balik menuduh pihak penggugatlah yang telah menyerobot lahan tersebut.

“Memang zaman sudah biadab, pak. Enggak heran, yang masuk menyerobot ‘kan mereka, pak,” kata Romlan dengan nada kesal.

Romlan mengklaim bahwa dirinya telah lebih dulu melakukan penggantian kepada masyarakat yang mengolah lahan tersebut. Namun, ia mengaku belum membuat surat kepemilikan karena lahan itu masuk dalam Wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Karena berstatus Wilayah IUP PT Timah Tbk, kepala dusun setempat menolak. Tapi dengan orang yang punya duit banyak ngasih kadusnya urusan jadi beres. Enggak heran lagi lah. Ini Indonesia, contohnya laut saja dibuat sertifikat,” tandas Romlan.

(Sumber: Metro7.co.id, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *