Anwar Usman Tutup Sidang dengan Permintaan Maaf, Akhiri Masa Jabatan di MK

Momen Haru di MK, Anwar Usman Pamit Usai 15 Tahun Mengabdi

banner 468x60
Advertisements

KBOBAEL.COM (JAKARTA) — Momen emosional mewarnai sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Senin (16/3/2026). Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapat giliran terakhir membacakan putusan dalam sidang pengujian undang-undang terhadap 15 perkara yang diputus pada hari tersebut. Selasa (17/3/2026)

Sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi itu menjadi momen spesial sekaligus penuh haru, karena menjadi kesempatan terakhir bagi Anwar Usman membacakan putusan sebelum masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

banner 336x280

Dalam sidang tersebut, Anwar membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, termasuk bekas pimpinan lembaga negara.

Namun sebelum membacakan amar putusan, Anwar menyampaikan pernyataan yang mengundang perhatian seluruh hadirin. Ia mengungkapkan bahwa sidang tersebut kemungkinan menjadi sidang terakhir yang diikutinya selama menjabat sebagai hakim konstitusi.

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar di hadapan majelis hakim dan para peserta sidang.

Pernyataan tersebut langsung menciptakan suasana hening di ruang sidang. Dengan nada suara yang tenang, Anwar kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas segala kekurangan selama menjalankan tugas sebagai penjaga konstitusi.

Ia mengakui bahwa selama masa pengabdiannya yang cukup panjang, tidak semua pihak merasa puas terhadap kinerja maupun keputusan yang diambilnya.

“Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ucapnya.

Setelah menyampaikan permohonan maaf, Anwar melanjutkan tugasnya membacakan putusan perkara. Sebagai hakim yang mendapat urutan terakhir, ia sekaligus menutup rangkaian pembacaan putusan dari 15 perkara yang diagendakan pada hari itu.

“Saya mulai bacakan putusan terakhir untuk saya bacakan,” katanya.

Karier Panjang di Mahkamah Konstitusi

Sosok Anwar Usman dikenal sebagai salah satu hakim konstitusi senior di Indonesia. Ia telah mengabdi selama 15 tahun di Mahkamah Konstitusi, menjadikannya salah satu figur yang cukup berpengaruh dalam perjalanan lembaga tersebut.

Selama berkarier di MK, Anwar pernah menduduki jabatan strategis, di antaranya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6 serta Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Perannya dalam berbagai putusan penting menjadikan namanya kerap menjadi sorotan publik.

Di luar kariernya di dunia hukum, Anwar juga dikenal memiliki hubungan keluarga dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Ia merupakan ipar dari Presiden Jokowi, yang membuat posisinya kerap menjadi perhatian dalam dinamika politik nasional.

Kontroversi dan Sorotan Publik

Perjalanan karier Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi tidak lepas dari berbagai dinamika dan kontroversi. Salah satu yang paling menyita perhatian publik terjadi pada tahun 2023 terkait putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan tersebut dinilai membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden. Hal ini kemudian memicu polemik luas di masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait independensi Mahkamah Konstitusi.

Kasus tersebut berujung pada laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam putusannya pada November 2023, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi terkait konflik kepentingan.

Putusan etik tersebut membawa dampak besar terhadap posisi Anwar di internal MK, termasuk pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya pada Juli 2024, MKMK kembali memutus perkara lain yang melibatkan Anwar. Dalam putusan tersebut, Anwar dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait laporan dugaan pelanggaran prinsip kepantasan dan kesopanan yang diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.

Catatan Kehadiran Jadi Sorotan

Selain polemik terkait putusan perkara, rekam jejak kehadiran Anwar Usman dalam persidangan juga sempat menjadi sorotan publik. Hal ini terungkap dalam laporan resmi yang dirilis oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada akhir tahun 2025.

Dalam laporan tersebut, MKMK memaparkan hasil pemantauan terhadap kedisiplinan hakim konstitusi, termasuk kehadiran dalam sidang pleno dan rapat permusyawaratan hakim.

Berdasarkan data yang dirilis pada 31 Desember 2025, Anwar Usman tercatat sebagai hakim yang paling sering tidak hadir dalam persidangan dibandingkan hakim lainnya.

Ia disebut tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel sepanjang tahun 2025. Data tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap kepatuhan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Penutup Masa Jabatan

Terlepas dari berbagai dinamika yang mewarnai perjalanan kariernya, momen terakhir Anwar Usman di ruang sidang Mahkamah Konstitusi menjadi penanda berakhirnya pengabdian panjang seorang hakim konstitusi.

Ucapan permohonan maaf dan pamit yang disampaikan di hadapan publik menjadi refleksi atas perjalanan kariernya selama 15 tahun di lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Kepergian Anwar dari Mahkamah Konstitusi menandai berakhirnya satu babak dalam sejarah lembaga tersebut, sekaligus membuka ruang bagi regenerasi kepemimpinan di tubuh MK.

Publik pun menantikan bagaimana Mahkamah Konstitusi ke depan akan terus menjaga independensi, integritas, dan kepercayaan masyarakat sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia. (Sumber : Suarapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *