Aset Rampasan Kasus Timah Diserahkan ke PT Timah, Nilainya Capai Rp1,45 Triliun

Rampasan Kasus Korupsi Timah: 6 Smelter, 108 Alat Berat, dan Tanah 22 Bidang Dikelola PT Timah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan negara dari kasus korupsi tata niaga timah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dimanfaatkan dan dioperasikan secara resmi. Aset-aset bernilai triliunan rupiah tersebut akan dikelola oleh PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Senin (6/10/2025)

Penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kasus tersebut menjerat 22 terdakwa atau terpidana dan melibatkan lima korporasi besar, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, serta PT Tinindo Internusa.

banner 336x280

Dari hasil investigasi dan proses hukum, tercatat sejumlah pelanggaran yang menyebabkan kerugian besar bagi negara, di antaranya mark up penyewaan alat senilai Rp2,28 triliun, pembelian biji timah ilegal sebesar Rp26,65 triliun, serta kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp271,07 triliun. Total nilai kerugian tersebut menggambarkan skala masif dari praktik korupsi dan penyalahgunaan izin dalam tata kelola industri timah nasional.

Adapun barang bukti berupa aset rampasan negara yang akan diserahkan kepada PT Timah Tbk mencakup sejumlah fasilitas dan peralatan strategis, di antaranya 6 unit smelter, 108 unit alat berat, 195 unit peralatan tambang, 680.687,60 kilogram logam timah, serta 22 bidang tanah dengan luas total 238.848 meter persegi. Selain itu, terdapat pula 1 unit gedung mess yang termasuk dalam aset rampasan negara.

Dari total keseluruhan, nilai aset yang diserahkan mencapai Rp1,451 triliun. Pemerintah memperkirakan, jika aset-aset tersebut dioperasikan secara penuh dan efisien, potensi pendapatan tahunan bisa mencapai Rp4,608 triliun.

Selain aset yang akan dikelola oleh BUMN, terdapat sejumlah barang rampasan lain yang akan dilelang untuk menambah penerimaan negara, antara lain 52 unit kendaraan, logam emas seberat 3.520,92 gram, serta 820 bidang tanah dengan total luas 10.967.600 meter persegi.

Dari sisi keuangan, hasil penyitaan dan pengembalian uang negara juga tidak sedikit. Pemerintah berhasil merampas uang tunai dalam berbagai mata uang, meliputi Rp202.178.778.370, USD 2.997.300, SGD 524.501, JPY 53.036.000, EUR 765, KRW 1.840, dan AUD 100.000.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola pertambangan timah di Tanah Air. Presiden Prabowo menegaskan bahwa aset-aset hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

“Pemerintah akan terus berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memastikan aset yang selama ini dikuasai secara ilegal dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan sebelumnya.

Kementerian Keuangan nantinya akan menyerahkan pengelolaan aset tersebut kepada PT Timah Tbk sebagai BUMN yang bergerak di sektor pertambangan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, yang kemudian diteruskan kepada CEO Danantara Rosan Roeslani, dan akhirnya diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro.

Dengan diserahkannya aset rampasan negara tersebut, pemerintah berharap tata kelola sumber daya alam khususnya sektor timah dapat lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Program pemulihan ekonomi serta rehabilitasi lingkungan pascatambang pun akan menjadi prioritas dalam pengelolaan aset ke depan. (Sumber : babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *