Atasi Overkapasitas, Lapas Pangkalpinang Pindahkan 35 Warga Binaan ke Rutan Muntok

Kepadatan Hunian Turun 4,23 Persen, Lapas Pangkalpinang Terus Benahi Tata Kelola WBP

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang terus melakukan berbagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau overcapacity dan kepadatan berlebih (overcrowding) yang selama ini menjadi tantangan dalam pengelolaan pemasyarakatan. Jum’at (24/7/2026)

Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni memindahkan sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Kamis (23/7/2026).

banner 336x280

Pemindahan tersebut berdampak langsung terhadap jumlah penghuni di Lapas Pangkalpinang. Sebelum pemindahan, jumlah penghuni tercatat mencapai 827 orang pada Rabu (22/7/2026). Setelah 35 warga binaan dipindahkan, jumlah penghuni berkurang menjadi 792 orang.

Dengan kapasitas hunian yang tersedia sebanyak 300 orang, tingkat kepadatan hunian di Lapas Pangkalpinang sebelumnya tercatat sebesar 175,67 persen. Setelah dilakukan pemindahan, angka tersebut turun menjadi 164 persen.

Penurunan jumlah penghuni tersebut setara dengan 4,23 persen. Meskipun tingkat hunian masih berada di atas kapasitas yang tersedia, langkah pemindahan tersebut dinilai menjadi bagian penting dari upaya bertahap untuk mengurangi kepadatan sekaligus menciptakan kondisi hunian yang lebih tertib dan kondusif.

Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, mengatakan upaya mengurangi kepadatan hunian tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar capaian angka statistik. Menurutnya, penataan hunian merupakan bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, efektif, dan berdaya guna.

Ia menilai, kondisi hunian yang lebih tertata akan memberikan dampak positif terhadap proses pembinaan warga binaan. Dengan lingkungan yang lebih kondusif, warga binaan diharapkan dapat mengikuti berbagai program pembinaan dengan lebih baik.

“Penurunan kepadatan hunian bukan sekadar capaian statistik, melainkan refleksi dari upaya berkelanjutan membangun Sistem Pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berdaya guna,” ujar Sugeng.

Menurutnya, setiap kebijakan yang diterapkan Lapas Pangkalpinang tetap memperhatikan aspek pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan. Penanganan persoalan overcapacity tidak hanya dilakukan dengan memindahkan penghuni, tetapi juga melalui berbagai strategi yang terukur dan berkelanjutan.

Langkah tersebut meliputi penataan blok hunian, optimalisasi program pembinaan, serta pemenuhan hak-hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

Beberapa program integrasi yang menjadi bagian dari strategi tersebut antara lain Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Selain itu, pemberian amnesti juga menjadi salah satu upaya yang turut dipertimbangkan dalam mengurangi persoalan kepadatan hunian.

Sugeng menegaskan, seluruh upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih tertib, sehat, aman, dan berkeadilan. Pada saat yang sama, warga binaan tetap mendapatkan kesempatan untuk menjalani proses pembinaan secara optimal.

“Setiap langkah yang diambil tidak semata-mata berfokus pada penurunan jumlah penghuni, melainkan pada peningkatan kualitas pembinaan. Kami ingin Warga Binaan dapat hidup, belajar, dan berinteraksi dalam lingkungan yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan,” katanya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pangkalpinang, Andri Febrianto, menambahkan, penataan hunian juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara aspek pengamanan dan pembinaan.

Menurutnya, kondisi hunian yang lebih tertata dapat membantu petugas dalam menjalankan fungsi pengamanan sekaligus memberikan ruang yang lebih baik bagi warga binaan untuk mengikuti kegiatan pembinaan.

“Dengan menata ulang blok hunian, kami berupaya menciptakan lingkungan yang lebih produktif dan kondusif. Setiap Warga Binaan berhak mendapatkan kesempatan pembinaan yang layak dan bermartabat,” ujar Andri.

Dampak dari penataan hunian tersebut juga dirasakan langsung oleh warga binaan. Salah seorang warga binaan berinisial TS mengaku kondisi lingkungan di dalam Lapas kini terasa lebih lega dan tenang setelah dilakukan pemindahan sebagian penghuni.

” Sekarang suasananya lebih lega dan tenang. Kami bisa olahraga, belajar, dan berinteraksi dengan lebih nyaman. Penataan ini bikin semangat kami meningkat untuk terus memperbaiki diri,” ungkapnya.

Capaian penurunan kepadatan hunian tersebut menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Salah satu fokus program tersebut adalah mencari solusi komprehensif terhadap persoalan overcapacity dan overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Lapas Pangkalpinang berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penataan secara berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya berdampak pada pengurangan kepadatan, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan bagi seluruh warga binaan.

Dengan mengedepankan prinsip Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel, Lapas Pangkalpinang berupaya menjadikan penataan hunian sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemasyarakatan.

Ke depan, sinergi antara petugas, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai penting untuk menyelesaikan persoalan kepadatan hunian secara menyeluruh. Dengan demikian, sistem pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal, aman, modern, dan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta penghormatan terhadap hak warga binaan. (Sumber : babelupdate.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *