KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Polemik terkait aturan operasional hiburan selama bulan suci Ramadhan di Kota Pangkalpinang akhirnya dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang bersama Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang dan Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Senin (23/2/2026). Rabu (25/2/2026)
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi II tersebut membahas dampak Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 tentang operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat edaran itu sebelumnya menuai keberatan dari para pelaku seni musik yang biasa tampil di kafe dan tempat hiburan malam.
Sejumlah musisi dan pekerja seni mengaku terdampak langsung oleh pembatasan operasional yang dinilai mengancam mata pencaharian mereka selama bulan puasa. Oleh karena itu, RDP digelar sebagai forum untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Muhammad Iqbal, mengatakan pihaknya berupaya menjadi jembatan antara pelaku seni dan pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan keagamaan.
“Hari ini kami lebih kepada menjembatani keluh kesah pelaku seni musik untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Mudah-mudahan Wali Kota bisa segera menanggapi agar kawan-kawan pelaku seni dapat kembali beraktivitas,” ujarnya.
Iqbal menegaskan bahwa DPRD mendukung kreativitas dan kegiatan ekonomi para pelaku seni, terutama sektor musik yang menjadi bagian penting dari industri kreatif lokal. Namun, ia juga mengingatkan bahwa aktivitas hiburan selama Ramadhan harus tetap menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah.
Menurutnya, pengaturan jam operasional menjadi solusi paling realistis untuk mengakomodasi kedua kepentingan tersebut. Ia menyarankan kegiatan hiburan dimulai setelah pelaksanaan salat tarawih dan diakhiri pada waktu yang tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kita harus menghormati saudara-saudara kita yang melaksanakan salat tarawih dan tadarus. Kami menyarankan jam operasional diatur, misalnya dimulai setelah tarawih, serta volume suara dikecilkan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang, Evan Breco, menilai polemik yang berkembang di masyarakat lebih disebabkan oleh kesalahpahaman terhadap isi surat edaran serta beredarnya informasi yang tidak utuh.
Menurutnya, sebagian pelaku seni mengira seluruh kegiatan live music akan dilarang total selama Ramadhan, padahal aturan tersebut lebih menekankan pada pembatasan operasional, bukan pelarangan penuh.
“Ini sebenarnya hanya salah paham yang kemudian melebar. Kami menginisiasi pertemuan ini agar isu yang berkembang bisa diredam dan ditemukan solusi yang menguntungkan semua pihak,” katanya.
Evan mengungkapkan bahwa hasil RDP menghasilkan kesepakatan bahwa pertunjukan live music tetap diperbolehkan selama Ramadhan dengan sejumlah ketentuan. Pembatasan tersebut meliputi jam mulai dan selesai pertunjukan, serta pengaturan volume suara agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Secara prinsip diperbolehkan, tetapi ada batasan jam mulai dan selesai, serta pengaturan volume. Walaupun ukurannya relatif, tentu kita bisa memperkirakan mana yang berpotensi mengganggu dan mana yang tidak,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi sikap Pemerintah Kota Pangkalpinang yang dinilai responsif terhadap dinamika di lapangan. Menurutnya, pemerintah telah berperan sebagai penengah yang berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan selama Ramadhan.
RDP ini diharapkan dapat meredakan ketegangan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha hiburan dan pekerja seni. Dengan adanya kesepakatan tersebut, sektor ekonomi kreatif khususnya musik tetap dapat berjalan tanpa mengurangi kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan agar aturan yang disepakati benar-benar dijalankan secara konsisten oleh pelaku usaha. Sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik tempat hiburan juga dianggap penting untuk mencegah kesalahpahaman serupa di masa mendatang.
Dengan ditemukannya jalan tengah ini, diharapkan suasana Ramadhan di Kota Pangkalpinang tetap kondusif, sekaligus memberikan ruang bagi para pelaku seni untuk tetap berkarya dan mempertahankan penghasilan mereka selama bulan suci. (Faras Prakasa/KBO Babel)











