Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Paripurna DPRD Pangkalpinang Bahas RPJMD 2025–2029 dan Dua Raperda Strategis

Paripurna DPRD Pangkalpinang Bahas RPJMD 2025–2029 dan Dua Raperda Strategis

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Rapat berlangsung pada Senin (9/2/2026) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Selasa (24/2/2026)

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah kota telah memaparkan penjelasan awal terhadap tiga Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II yang digelar pada 5 Februari 2026. Ketiga Raperda itu dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

Adapun tiga Raperda yang diajukan eksekutif kepada legislatif meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

“Atas seluruh pemandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi, masukan, saran, dan dukungan yang diberikan,” ujar Saparudin di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Ia menyebutkan sejumlah fraksi yang telah memberikan pemandangan umum antara lain Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, serta Fraksi Gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Amanat Nasional.

Menurutnya, persetujuan seluruh fraksi untuk melanjutkan pembahasan tiga Raperda tersebut merupakan sinyal positif bagi keberlanjutan pembangunan daerah. Pemerintah kota, kata dia, akan menindaklanjuti setiap catatan yang disampaikan legislatif sebagai bagian dari penyempurnaan substansi regulasi.

“Masing-masing Raperda memiliki tujuan yang berbeda, tetapi satu tujuan yang sama, yakni menyukseskan program pembangunan Kota Pangkalpinang serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Raperda RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang akan menjadi pedoman utama kebijakan pemerintah daerah. Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi pembangunan, serta program prioritas yang akan dijalankan selama masa jabatan kepala daerah.

Saparudin menegaskan bahwa setelah pembahasan di DPRD, Raperda RPJMD akan memasuki tahapan evaluasi di tingkat provinsi. Evaluasi tersebut dilakukan oleh tim dari Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan serta sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.

Tahapan ini mengacu pada ketentuan Pasal 91 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sementara itu, Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan bertujuan memperkuat peran dunia usaha dalam pembangunan daerah. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR agar lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran.

Raperda ketiga terkait pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru serta kebutuhan tata kelola parkir modern.

Untuk kedua Raperda terakhir tersebut, pemerintah kota menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah proses fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai Pasal 88A Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Selain proses evaluasi dan fasilitasi di tingkat provinsi, pembahasan substansi ketiga Raperda juga akan dilakukan secara mendalam oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pangkalpinang. Pansus akan mengkaji aspek hukum, teknis, serta dampak kebijakan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Saparudin menegaskan bahwa pemerintah kota terbuka terhadap seluruh masukan konstruktif dari DPRD maupun masyarakat. Ia berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Hal-hal teknis yang belum termuat dalam pengajuan Raperda akan dibahas lebih rinci di tingkat pansus. Kami berkomitmen untuk menghasilkan regulasi yang implementatif dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Di akhir penyampaiannya, Wali Kota berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera diselesaikan dan disahkan sehingga menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Semoga dengan hadirnya tiga Raperda ini, Kota Pangkalpinang memiliki regulasi yang lebih terarah, terukur, dan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Rapat paripurna tersebut berlangsung tertib dan dihadiri pimpinan DPRD, anggota dewan, unsur Forkopimda, pejabat pemerintah kota, serta undangan lainnya. Ketiga Raperda kini memasuki tahap pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar kebijakan pembangunan Kota Pangkalpinang dalam beberapa tahun ke depan. (KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mabes Polri Tegaskan Penangkapan Jurnalis R Tak Terkait Profesi

    Mabes Polri Tegaskan Penangkapan Jurnalis R Tak Terkait Profesi

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) buka suara terkait penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah, yang sempat menuai sorotan publik. Polri menegaskan, penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan profesi R sebagai jurnalis, melainkan murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran kantor tambang. Kamis (8/1/2026) Karo Penmas […]

  • Nama Andi Kusuma Disorot Jaksa, Diduga Punya Korelasi dengan Marcella Santoso

    Nama Andi Kusuma Disorot Jaksa, Diduga Punya Korelasi dengan Marcella Santoso

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Jaksa penuntut umum meyakini masih terdapat sejumlah pihak lain yang berpotensi dijerat sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah. Keyakinan itu menguat setelah pemeriksaan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/1). Sabtu (10/1/2026) Jaksa penuntut umum Andi Setiawan menyampaikan, […]

  • KI Babel Dorong Unmuh Babel Jadi Kampus Informatif, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

    KI Babel Dorong Unmuh Babel Jadi Kampus Informatif, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung (Unmuh Babel) menerima kunjungan audiensi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kegiatan ini berlangsung di Ruang Tamu Rektorat Lantai 1 Unmuh Babel. Selasa (31/3/2026) Audiensi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, S.I.P., C.Med., bersama Koordinator Bidang Kelembagaan Martono, S.TP., Koordinator Bidang PSI […]

  • Imigrasi Gerebek PT BTAG di Bangka Tengah, TKA China Diduga Bekerja Pakai Visa Kunjungan

    Imigrasi Gerebek PT BTAG di Bangka Tengah, TKA China Diduga Bekerja Pakai Visa Kunjungan

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – PT Bangkit Agung Gemilang (BTAG) diduga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan di Indonesia. Kamis (13/8/2026) Dugaan tersebut mencuat setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melakukan operasi di lokasi perusahaan yang berada di Desa […]

  • Pers Siber Bergerak: PJS Matangkan Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers Lewat Munas II  

    PJS Gelar Munas II dan Seminar Nasional di Palu, Konsolidasi Menuju Konstituen Dewan Pers  

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle kbobabelgroup@gmail.com
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PALU, SULAWESI TENGAH) — Organisasi profesi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) secara resmi menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-II dan Seminar Nasional bertajuk “Memperkuat Konsolidasi Pers Siber untuk Demokrasi dan Pembangunan Daerah, Menuju PJS sebagai Konstituen Dewan Pers”. Kegiatan prestisius ini berlangsung selama tiga hari, 13–15 Juli 2025, di Lawahba Hotel, Kota Palu, Sulawesi […]

  • Immanuel Ebenezer Diciduk KPK, Segini Gaji Resminya

    Immanuel Ebenezer Diciduk KPK, Segini Gaji Resminya

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Besaran gaji Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhatian publik. Jumat (22/8/2025) Pria yang akrab disapa Noel itu ditangkap KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (sertifikasi K3). Noel diciduk KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di […]

expand_less