KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Suasana audiensi antara perwakilan masyarakat dari Kecamatan Kelapa dan Simpang Teritip dengan pihak PT Bumi Permai Lestari (PT BPL) dan PT Timah di ruang Operasional Room (OR) Kantor Bupati Bangka Barat, Selasa (28/10/2025), sempat memanas. Masyarakat menuntut agar diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan timah di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT BPL yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Pertemuan terbuka tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bangka Barat, Markus, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan dari PT Timah dan PT BPL. Ratusan warga tampak memadati halaman kantor bupati sambil menunggu hasil audiensi.
Dalam pertemuan yang berlangsung tegang tersebut, masyarakat menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mereka meminta agar diizinkan menambang secara legal di dalam kawasan HGU PT BPL yang tumpang tindih dengan IUP PT Timah. Kedua, mereka menuntut kejelasan dan realisasi hak plasma serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang selama ini dinilai tidak transparan dan tidak pernah dirasakan masyarakat.
“Kami minta hari ini sudah ada surat kesepakatan. Kami masyarakat boleh menambang dan jangan ada penangkapan atau pelarangan dari pihak mana pun,” tegas salah satu perwakilan warga dalam forum audiensi.
Warga menilai bahwa selama ini banyak aktivitas penertiban tambang di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya solusi yang adil bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat. Mereka berharap pemerintah daerah bersama pihak perusahaan dapat memberikan jalan tengah agar masyarakat bisa menambang secara resmi dan tidak dianggap ilegal.
Perwakilan masyarakat, Acay, mengatakan bahwa masyarakat akan tetap melanjutkan aktivitas penambangan meskipun belum ada keputusan atau kesepakatan resmi dalam hasil pertemuan tersebut.
“Audiensi tadi belum ada keputusan final antara masyarakat, Bupati, Forkopimda, PT BPL, dan PT Timah. Jadi masyarakat akan tetap bekerja (menambang),” ujar Acay kepada awak media usai pertemuan.
Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan keadilan dan kesempatan untuk bekerja di tanah sendiri.
“Kami tidak ingin bentrok dengan aparat atau perusahaan. Kami hanya ingin menambang secara terbuka dan diatur dengan benar oleh pemerintah daerah,” katanya.
Selain persoalan izin menambang, masyarakat juga menyoroti tidak adanya pembagian plasma yang seharusnya diberikan oleh PT BPL kepada warga sekitar sesuai dengan aturan kemitraan perusahaan perkebunan. Mereka menilai PT BPL tidak pernah transparan dalam mengelola kewajiban plasma dan program CSR.
“Kami menuntut juga hak masyarakat tentang plasma yang tidak pernah ada dari pihak PT BPL dan kejelasan dana CSR. Sampai hari ini tidak transparan, jadi untuk menambang pun tidak ada kesepakatan dari hasil audiensi ini,” ujar Acay menegaskan.
Sementara itu, Bupati Bangka Barat Markus menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menampung semua aspirasi masyarakat dan berupaya mencarikan solusi terbaik agar tidak terjadi konflik di lapangan.
“Kami tidak ingin masyarakat berhadapan dengan hukum. Tapi semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan PT Timah dan PT BPL untuk mencari jalan keluar yang adil,” ucap Markus.
Ia juga menegaskan bahwa penambangan di kawasan HGU dan IUP harus mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan hukum.
“Kami memahami kondisi masyarakat yang ingin bekerja, tetapi kami juga harus memastikan kegiatan tersebut tidak melanggar aturan,” tambahnya.
Meski audiensi telah selesai, masyarakat yang hadir dalam aksi damai tetap menunjukkan kekecewaan karena belum ada keputusan tegas dari hasil pertemuan. Setelah mendengarkan penjelasan dari perwakilan warga yang keluar dari ruang OR, ratusan massa akhirnya membubarkan diri secara tertib dari halaman kantor bupati.
Kendati demikian, pernyataan warga bahwa mereka akan tetap melanjutkan aktivitas penambangan menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah diharapkan segera memfasilitasi pertemuan lanjutan antara warga, PT BPL, dan PT Timah untuk menghindari potensi gesekan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Timah maupun PT BPL belum memberikan keterangan resmi terkait hasil audiensi tersebut. Namun, sejumlah tokoh masyarakat berharap agar pertemuan lanjutan bisa segera dilakukan untuk membahas pola kerja sama yang memungkinkan masyarakat tetap bisa menambang secara legal dengan memperhatikan aspek lingkungan dan hukum yang berlaku.
Persoalan plasma dan CSR yang disuarakan masyarakat juga diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dan pihak perusahaan. Warga menilai, transparansi serta tanggung jawab sosial perusahaan adalah kunci membangun hubungan harmonis antara masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Bangka Barat.
Dengan berakhirnya audiensi ini tanpa hasil konkret, ketegangan antara masyarakat dan perusahaan masih berpotensi berlanjut jika tidak segera difasilitasi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Pemerintah daerah pun diharapkan turun langsung untuk mengawasi dan memastikan aspirasi masyarakat mendapatkan tindak lanjut nyata. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)











