
KBOBABEL.COM (Belitung) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan melalui penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Teuku Panca, dalam konferensi pers di kantor Kejari Belitung, Jalan Sriwijaya, Selasa (31/3/2026). Rabu (1/4/2026)
Menurut Teuku Panca, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen, serta keterangan ahli yang menguatkan adanya praktik korupsi dalam penguasaan lahan di wilayah IUP. Praktik tersebut juga diduga melibatkan oknum pejabat desa yang mempermudah penerbitan SKT.

“Dari hasil penyidikan, telah ditemukan tersangka dalam perkara ini, yakni FR, ZL, SY, dan BD, yang masing-masing ditetapkan melalui surat penetapan tersangka tertanggal 30 Maret 2026,” ujar Teuku Panca.
Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor beserta perubahannya.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Belitung telah melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,664 miliar. Selain itu, penyidik turut menyita lahan seluas 103 hektare yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Teuku Panca menambahkan bahwa pemulihan keuangan negara masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. “Nilai kerugian riil masih menunggu hasil perhitungan ahli serta proses pelacakan aset,” jelasnya.
Saat ini, keempat tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kejari Belitung memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur,” pungkas Teuku Panca.
Kasus ini menyoroti dugaan praktik pemanfaatan SKT untuk meraup keuntungan pribadi dengan menguasai lahan yang seharusnya dikelola sesuai aturan IUP PT Timah. Dugaan keterlibatan oknum pejabat desa membuat publik menyoroti potensi korupsi sistemik yang terjadi di tingkat lokal.
Pengamat hukum menilai, penetapan tersangka ini menjadi langkah awal yang penting untuk menegakkan hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi. “Kasus ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius menindak dugaan penyalahgunaan SKT di IUP PT Timah, termasuk bila melibatkan oknum pejabat desa,” ujar seorang pakar hukum dari Belitung.
Masyarakat setempat menyambut baik tindakan Kejari Belitung, yang dianggap sebagai bentuk upaya transparansi dan akuntabilitas dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara. Lahan seluas 103 hektare yang disita menjadi bukti nyata keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana ini.
Dengan dilimpahkannya berkas ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, publik menantikan proses persidangan yang terbuka dan adil. Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran agar pengelolaan lahan pertambangan tidak lagi disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, dan penegakan hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu.
Keempat tersangka, yakni FR, ZL, SY, dan BD, kini menghadapi ancaman hukuman pidana berat jika terbukti bersalah. Sementara penyidik Kejari Belitung terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini, termasuk pemodal dan pejabat terkait yang memfasilitasi penerbitan SKT.
Kasus ini menegaskan komitmen Kejari Belitung dalam memberantas korupsi yang merugikan negara sekaligus menjaga integritas pengelolaan IUP di wilayah Kabupaten Belitung. (Sumber : Teras Nusantara, Editor : KBO Babel)









