KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menyerahkan 13 tersangka kasus dugaan penyelundupan pasir timah beserta barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut, Selasa (31/3/2026). Penyerahan ini menandai tahapan lanjutan setelah penyidikan kasus dinyatakan tuntas dan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Rabu (1/4/2026)
Ke-13 tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka. Mereka digelandang dari ruang tahanan Pidum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) ke Lapas Kelas IIB Sungailiat pada sore hari, dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan kejaksaan.
Kanit 3 Subdit 4 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Emerich Simangunsong, menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran spesifik dalam aksi penyelundupan pasir timah tersebut.
“Hari ini kami melimpahkan tersangka beserta barang bukti agar pihak jaksa penuntut umum bisa melanjutkan proses penuntutan,” kata Emerich.
Dari 13 tersangka, 11 orang yakni TA, LM, AZ, ZA, ZH, BH, SY, RH, AS, IR, dan JR merupakan anak buah kapal (ABK) yang sebelumnya ditangkap di Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan oleh gabungan anggota Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Dua tersangka lainnya, DW dan JM, ditangkap di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, bersama barang bukti 7,5 ton pasir timah.
“Seluruh tersangka kini kita titipkan ke Lapas Kelas IIB Sungailiat,” tambah Emerich.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur larangan penyelundupan dan penguasaan mineral secara ilegal. Selain itu, pihak penyidik terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menelusuri hingga tingkat siapa yang memerintahkan pengiriman pasir timah ini.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penyelundupan pasir timah ini telah dilakukan secara berulang, sekitar 17 kali.
“Kami masih memburu dua tersangka lain berinisial S dan I yang diduga menjadi aktor penting dalam jaringan ini,” ujar Emerich.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik penyelundupan pasir timah di wilayah Bangka Belitung. Meski pengawasan aparat kerap digencarkan, modus pengiriman ke luar daerah kerap memanfaatkan jalur laut, sehingga penyelundupan sulit dikontrol.
Warga lokal menyambut baik tindakan tegas aparat penegak hukum.
“Akhirnya ada yang ditindak. Tapi kami berharap aparat terus menelusuri siapa dalang sebenarnya, jangan hanya anak buah yang kena,” ujar salah seorang warga Sungailiat.
Proses pelimpahan tersangka ini juga melibatkan berbagai pihak. Selain penyidik Bareskrim, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ikut hadir, memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Sejak awal penanganan kasus, penyidik telah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen pengiriman pasir, catatan kapal, dan keterangan saksi dari pihak terkait. Penyelidikan juga menyoroti jaringan pengiriman pasir yang menembus lintas provinsi, sehingga upaya koordinasi antar-instansi menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap 13 tersangka akan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum. Pihak kejaksaan nantinya akan menyusun dakwaan berdasarkan peran masing-masing tersangka dan bukti yang telah dikumpulkan.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi jaringan penyelundupan pasir timah di Bangka Belitung, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum, termasuk kemungkinan pengungkapan dalang di balik jaringan ini, serta langkah pemulihan kerugian negara dari praktik ilegal yang selama ini merajalela. (Sumberr : Babel News, Editor : KBO Babel)











