Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Lahan 530 Hektare Jadi Barang Bukti, 4 Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah Segera Disidangkan

Lahan 530 Hektare Jadi Barang Bukti, 4 Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah Segera Disidangkan

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penguasaan dan penjualan lahan negara yang berada di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, memasuki babak baru. Rabu (29/7/2026)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung resmi menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti atau tahap II dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (28/7/2026).

Pelaksanaan tahap II tersebut menandai bahwa proses penyidikan perkara telah selesai dan selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Keempat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial F, Z, SY, dan B.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Teuku Panca Adi Putra, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian penting dalam proses hukum perkara dugaan korupsi penguasaan lahan di atas IUP milik PT Timah.

“Hari ini penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan di atas IUP milik PT Timah memasuki babak baru, yakni pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” kata Teuku Panca Adi Putra.

Dalam perkara tersebut, dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penguasaan serta transaksi jual beli lahan negara yang berada di wilayah Kecamatan Tanjungpandan. Lahan tersebut diketahui berada di atas area yang memiliki IUP PT Timah.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

Selain menyerahkan empat tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diserahkan kepada penuntut umum antara lain berbagai dokumen yang berhubungan dengan penguasaan dan transaksi lahan.

Tak hanya dokumen, penyidik juga menyerahkan uang tunai hasil penyitaan senilai Rp2,9 miliar. Selain itu, terdapat lahan seluas sekitar 530 hektare yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan dalam proses penyidikan perkara.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam tahapan penuntutan dan persidangan. Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kembali kelengkapan administrasi serta barang bukti yang telah dilimpahkan sebelum perkara tersebut didaftarkan ke pengadilan.

Usai pelaksanaan tahap II, keempat tersangka langsung menjalani penahanan. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

“Keempat tersangka telah dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari terhitung sejak pelaksanaan penyerahan tahap II,” ujar Teuku Panca.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sekaligus memastikan seluruh tahapan hukum terhadap para tersangka dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti. Setelah proses tersebut dinyatakan lengkap, Kejari Belitung akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

“Kami akan segera melakukan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan dalam waktu dekat,” katanya.

Dalam perkara ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejari Belitung melalui jajaran Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 30 Maret 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penguasaan serta jual beli lahan negara yang berada di Kecamatan Tanjungpandan.

Dalam perkara ini, lahan yang menjadi objek dugaan tindak pidana tersebut diketahui berada di atas wilayah yang memiliki IUP PT Timah. Penyidik kemudian mendalami proses penguasaan dan transaksi lahan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara kini beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Kejari Belitung memastikan proses hukum akan terus dilanjutkan hingga perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, sekaligus menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. (Sumber : posbelitung.co, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buronan Bandar Narkoba ‘Boy’ Akhirnya Ditangkap, Terkait Aliran Dana ke Eks Kapolres Bima

    Buronan Bandar Narkoba ‘Boy’ Akhirnya Ditangkap, Terkait Aliran Dana ke Eks Kapolres Bima

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan bandar narkoba berinisial Abdul Wahid alias Boy yang diduga menyetorkan uang hasil peredaran narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Jum’at (13/3/2026)  Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic […]

  • Dana Desa Mandek, Warga Purwodadi Desak Bupati Copot Camat dan Sekdes

    Dana Desa Mandek, Warga Purwodadi Desak Bupati Copot Camat dan Sekdes

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Simalungun) – Suasana tegang terjadi di lingkungan Rumah Dinas Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, pada Jumat (15/8/2025) siang, saat puluhan warga Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan aspirasi mereka. Massa membawa sejumlah poin tuntutan terkait polemik pemerintahan desa, khususnya persoalan Pangulu Purwodadi dan jajaran perangkatnya. Sabtu (16/8/2025) Dalam pernyataan tertulis […]

  • Siaga Bencana di Babel: BPBD Imbau Masyarakat Waspada Hujan Deras dan Angin Kencang

    Siaga Bencana di Babel: BPBD Imbau Masyarakat Waspada Hujan Deras dan Angin Kencang

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan pihaknya saat ini dalam status siaga kebencanaan menghadapi cuaca ekstrem di penghujung tahun 2025.  Pelaksana Tugas Kepala BPBD Babel, Ari Primajaya, menyampaikan bahwa meskipun pihaknya siap siaga, harapannya tetap tidak terjadi bencana. “Kami sebagai BPBD siap siaga tapi tentu berharap […]

  • Kasus Korupsi Timah: Nama-Nama Penerima Aliran Dana Mencuat, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

    Kasus Korupsi Timah: Nama-Nama Penerima Aliran Dana Mencuat, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Kasus mega korupsi tata niaga timah tahun 2015–2022 terus menjadi sorotan nasional. Meski Kejaksaan Agung RI telah menetapkan puluhan tersangka dalam dua gelombang besar pengusutan, masih terdapat sederet nama yang diduga menikmati aliran dana korupsi namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Publik pun terus bertanya: mengapa mereka masih bebas? […]

  • Dua Perkara Sekaligus Seret Nama Hellyana, Publik Babel Soroti Proses Hukumnya

    Dua Perkara Sekaligus Seret Nama Hellyana, Publik Babel Soroti Proses Hukumnya

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, kini menghadapi tekanan hukum dari dua perkara berbeda yang sama-sama menjadi perhatian publik di Bangka Belitung. Selasa (12/5/2026) Di tengah proses persidangan dugaan penipuan bill hotel yang telah memasuki tahap akhir, Hellyana juga masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan ijazah bermasalah yang ditangani Direktorat […]

  • Tragedi Subuh di Pandeglang: Ibu Muda dan Bayi Jadi Korban, Suami Diduga Pelaku

    Tragedi Subuh di Pandeglang: Ibu Muda dan Bayi Jadi Korban, Suami Diduga Pelaku

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pandeglang, Banten) – Warga Kampung Sindangresmi, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, diguncang peristiwa tragis pada Kamis (11/9/2025) dini hari. Seorang ibu muda berinisial IN (24) bersama bayinya yang baru berusia 10 bulan ditemukan tewas di rumah mereka. Jum’at (12/9/2025) Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, IL (25). Peristiwa […]

expand_less