Dari Pondok hingga Mobil Xpander, Polisi Bongkar Peredaran 101 Gram Sabu di Pangkalpinang dan Bangka Tengah
- account_circle Farraz Prakasa
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko (Dok. Cahyo/RRI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SK (24), TM (36), AA (36), dan AD (24). Mereka diamankan dalam dua operasi terpisah yang dilakukan aparat kepolisian pada 14 dan 24 Oktober 2026.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Ruang SAR Polresta Pangkalpinang, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Dalam pengungkapan dua kasus ini, kami mengamankan empat orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 101,24 gram. Nilai taksirannya mencapai Rp110 juta,” ujar Indra.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu, mulai dari timbangan digital, telepon genggam, uang tunai, plastik kemasan hingga buku catatan transaksi.
Kasus Pertama, Mahasiswa dan Wiraswasta Ditangkap di Bangka Tengah
Pengungkapan pertama berlangsung pada 14 Oktober 2026 sekitar pukul 11.45 WIB di sebuah pondok yang berada di Jalan Pangkol, Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial SK (24), yang diketahui berstatus mahasiswa, dan TM (36), seorang wiraswasta.
Setelah mengamankan keduanya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan ketua RT setempat.
Hasil penggeledahan menemukan sebanyak 115 bungkus plastik kecil berisi sabu yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar dan sedang.
Petugas juga menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, buku catatan rekapitulasi, dua tas berwarna hitam, satu timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.
Total sabu yang diamankan dari lokasi pertama mencapai 26,49 gram dengan nilai taksiran sekitar Rp30 juta.
Indra mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi langkah penting dalam mencegah narkotika beredar lebih luas di tengah masyarakat.
Berdasarkan estimasi yang disampaikan kepolisian, penyitaan 26,49 gram sabu itu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.059 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kasus Kedua, Dua Pria Ditangkap dalam Mobil Xpander
Sepuluh hari setelah pengungkapan pertama, jajaran Polresta Pangkalpinang kembali mengamankan dua pria dalam kasus dugaan peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di depan Terrace Hotel, Jalan Batu Kaldera 1, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kedua tersangka berinisial AA (36) dan AD (24) diamankan ketika berada di dalam mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih dengan nomor polisi B 2838 PKD.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan kendaraan dengan disaksikan ketua RT setempat.
Dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam satu plastik bening berukuran jumbo dan delapan plastik kecil.
Selain sabu, polisi menyita plastik kosong, dua bal plastik kecil, tas hitam merek Eiger, dompet kecil bermotif bunga, tisu, sekop dari potongan sedotan, gunting, timbangan digital, uang tunai, serta dua telepon genggam.
Barang bukti sabu yang diamankan dalam pengungkapan kedua mencapai 74,75 gram dengan nilai taksiran sekitar Rp80 juta.
“Pada pengungkapan kedua, barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 74,75 gram. Ini menjadi perhatian serius karena peredaran narkotika dapat menimbulkan dampak yang sangat luas apabila sampai dikonsumsi masyarakat,” tegas Indra.
Menurut perhitungan kepolisian, barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.990 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Total 101,24 Gram Sabu Disita, Empat Tersangka Diproses Hukum
Dari dua pengungkapan tersebut, Polresta Pangkalpinang menyita total 101,24 gram sabu senilai sekitar Rp110 juta.
Berdasarkan estimasi kepolisian dari kedua kasus, penyitaan narkotika itu berpotensi mencegah penyalahgunaan sabu terhadap sekitar 4.049 orang.
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut berdasarkan keterangan para tersangka dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Keempat tersangka saat ini sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan terus mendalami perkara ini berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan,” jelas Indra.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan kepolisian, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam peredarannya. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Farraz Prakasa
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar