
KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Kasus mega korupsi tata niaga timah tahun 2015–2022 terus menjadi sorotan nasional. Meski Kejaksaan Agung RI telah menetapkan puluhan tersangka dalam dua gelombang besar pengusutan, masih terdapat sederet nama yang diduga menikmati aliran dana korupsi namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Publik pun terus bertanya: mengapa mereka masih bebas? Senin (17/11/2025)
Dalam perkara yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah ini, Harvey Moeis—suami artis Sandra Dewi—menjadi salah satu aktor utama. Ia telah divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Uang-uang haram tersebut berasal dari para bos smelter dengan kedok CSR (Corporate Social Responsibility) untuk masyarakat Bangka Belitung, daerah asal istrinya. Namun fakta persidangan mengungkap bahwa aliran dana itu ternyata mengalir ke banyak pihak, termasuk orang-orang dekat Harvey Moeis.

1. Sandra Dewi dan Kedua Adiknya Disebut Terima Aliran Dana
Nama Sandra Dewi kembali disebut kuat dalam persidangan Jilid I. Jaksa penyidik Kejagung Max Jefferson Mokola membeberkan fakta bahwa bukan hanya Sandra, tetapi kedua adik kandungnya—Kartika Dewi dan Raymond Gunawan—turut mendapatkan transfer dana dari Harvey Moeis.
“Ada juga uang yang ditransfer langsung dari Harvey Moeis ke Kartika. Ada uang dari Harvey ke rekening Sandra Dewi, lalu dari Sandra ke Kartika, begitu pula ke Raymond. Ada pula uang yang dipakai Raymond untuk pembangunan di regency,” ujar Jaksa Max Mokola dalam sidang.
Kesaksian ini menimbulkan dugaan bahwa keluarga inti tersebut terlibat dalam arus masuk dan keluar dana dari Harvey. Namun sampai hari ini, ketiganya masih berstatus saksi. Ketiadaan penetapan tersangka membuat publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, terlebih mengingat nilai transaksi yang disebut signifikan.
2. Misteri ‘Wasit’ yang Disebut Harvey Moeis Masih Gelap
Salah satu istilah yang mencuri perhatian dalam persidangan adalah “Wasit”. Dalam grup WhatsApp New Smelter, Harvey sempat menulis pesan bahwa ada “wasit baru dari Jakarta” yang siap menindak pihak-pihak yang tidak memenuhi komitmen setoran.
“Siap Pak Dir, saya rasa sekarang akan lebih kelihatan siapa yang commit dan tidak. Dan kalau ketahuan, harus siap menanggung konsekuensinya, terutama dengan adanya wasit baru dari Jakarta,” demikian isi pesan Harvey yang dibacakan jaksa pada sidang 7 November 2024.
Namun ketika dimintai klarifikasi, Harvey justru mengaku tidak ingat sosok yang dimaksud.
“Wasit Jakarta mungkin karangan saya juga,” ujarnya berkelit.
Pengakuan yang berubah-ubah ini memunculkan dugaan bahwa ada pihak berpengaruh di balik pengaturan setoran para smelter. Namun hingga kini, sosok “wasit” tersebut tidak pernah diungkap maupun diperiksa.
3. Anggraeni, Istri Mendiang Suparta, dan Rekening yang Dipakai untuk Transaksi
Nama Anggraeni—istri dari almarhum Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)—juga muncul dalam berbagai dokumen dan kesaksian. Ia bukan sekadar ahli waris, tetapi tercatat sebagai komisaris perusahaan.
Selama persidangan terungkap bahwa sejumlah transaksi RBT dilakukan melalui rekening pribadi Anggraeni, termasuk pembayaran penyewaan alat pemrosesan bijih timah dan transaksi lainnya. Rekening tersebut juga disebut menerima dana selain Rp 4,5 triliun yang menjadi sorotan.
Peran ganda sebagai ahli waris sekaligus pihak yang rekeningnya aktif digunakan dalam transaksi membuat posisinya krusial. Namun status hukumnya tetap sebagai saksi, menimbulkan pertanyaan lantaran dana-dana besar yang keluar masuk tidak pernah ditelusuri lebih dalam oleh penyidik.
4. Adam Marcos: General Affair PT RBT dan Transaksi Rp 183 Miliar
Adam Marcos menjadi salah satu nama yang paling sering disebut dalam persidangan Tipikor Jakarta Pusat. Ia merupakan General Affair PT RBT sekaligus orang kepercayaan almarhum Suparta dan Harvey Moeis.
Dalam kesaksiannya pada 9 September 2024, Adam mengakui adanya 456 transaksi senilai Rp 183 miliar dengan PT Timah Tbk terkait pembelian bijih timah.
Adam mengungkap bahwa ia diminta Suparta untuk membantu PT Timah dalam membina penambang ilegal, termasuk melakukan pembayaran tunai kepada penambang.
Saat hakim menelusuri lebih dalam terkait CV penerima pembayaran, Adam sempat terdiam. Hakim pun menegur keras:
“Saudara harus memberikan keterangan yang benar karena sudah disumpah. Kalau tidak, Saudara nanti duduk di situ juga,” ujar hakim, merujuk pada kursi terdakwa.
Fakta bahwa Adam Marcos memiliki peran kunci dalam transaksi besar, namun tetap berstatus saksi, membuat publik mempertanyakan integritas proses hukum.
5. Tetian Wahyudi: Wartawan, Dirut CV Salsabila Utama, dan Dana Rp 1 Triliun
Nama Tetian Wahyudi menjadi salah satu yang paling menghebohkan. Berbeda dari nama-nama lain, Tetian bukan bagian dari lingkaran Harvey Moeis. Ia justru berhubungan langsung dengan eks Direksi PT Timah, yakni Muchtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan mantan Direktur Keuangan Emil Ermindra.
Tetian disebut menerima aliran dana hingga Rp 1 triliun melalui CV Salsabila Utama, perusahaan yang dipimpinnya. Perusahaan tersebut menjadi perantara jual beli timah SHP (Sisa Hasil Produksi) dari beberapa pihak ke PT Timah.
Dalam persidangan, keberadaan Tetian dipertanyakan oleh hakim dan jaksa. Namun hingga kini:
-
Ia tidak pernah diperiksa sebagai saksi,
-
Tidak ditetapkan tersangka,
-
Bahkan keberadaannya tidak diketahui.
Terdakwa Emil Ermindra bahkan menyatakan secara terbuka,
“Saya lebih senang kalau bisa tertangkap,” ucapnya di depan majelis, memberi sinyal bahwa kehadiran Tetian dapat membuka banyak fakta penting.
Mengapa Belum Tersangka? Publik Perlu Jawaban
Deretan nama tersebut—keluarga dekat Harvey Moeis, Anggraeni, Adam Marcos, hingga Tetian Wahyudi—memiliki keterlibatan signifikan dalam aliran dana maupun proses tata niaga timah. Namun fakta bahwa mereka masih berstatus saksi menimbulkan ketidakpuasan publik.
Pengusutan Jilid II masih dinantikan. Kejagung sebelumnya menyebut akan memeriksa kembali para kolektor dan pihak-pihak yang menikmati dana haram. Karena itu, masyarakat berharap tidak ada tebang pilih. Transparansi dan konsistensi menjadi kunci, sebab kasus ini berdampak langsung pada sumber daya negara dan kehidupan masyarakat Bangka Belitung.
Selama proses hukum belum menyentuh seluruh pihak yang menikmati keuntungan, pertanyaan besar akan terus menggantung: siapa saja sebenarnya penikmat duit korupsi timah, dan mengapa hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka? (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)









