KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Polemik tertahannya bantuan kemanusiaan dari diaspora Aceh di Malaysia akhirnya menemukan jalan keluar. Pemerintah dan DPR RI sepakat membuka akses masuk bantuan tersebut ke Indonesia setelah melalui mekanisme verifikasi resmi oleh pemerintah. Rabu (18/2/2026)
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR RI bersama Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera dari pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai siap membebaskan barang bantuan tersebut dari hambatan kepabeanan asalkan ada surat keterangan resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyatakan bahwa barang tersebut benar-benar ditujukan untuk korban bencana.
“Selama ada keterangan dari BNPB bahwa ini bantuan bencana, Bea Cukai akan melepaskan barang tersebut,” ujar Purbaya.
BNPB Akan Menjadi Penerima dan Penyalur
Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, menyatakan BNPB akan menjadi pihak yang menerima sekaligus mendistribusikan bantuan kepada masyarakat terdampak.
“Nanti yang akan menerima BNPB dan yang menyalurkan juga BNPB,” kata Tito.
Sebelumnya, Tito melaporkan bahwa bantuan dari diaspora tersebut tertahan di Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Bantuan itu rencananya dikirim menuju Pelabuhan Krueng Geukueh di Lhokseumawe, Aceh.
Menurutnya, bantuan tersebut merupakan sumbangan masyarakat Aceh di Malaysia, bukan bantuan resmi pemerintah maupun lembaga internasional.
Rincian Bantuan Bernilai Besar
Bantuan yang dikirim memiliki nilai ekonomi sangat besar dan terdiri dari berbagai kebutuhan pokok serta perlengkapan dasar bagi korban bencana.
Rinciannya meliputi minyak goreng sebanyak 3.000 liter senilai sekitar Rp1 miliar, gula pasir sekitar Rp50 juta, air mineral senilai Rp672 juta, serta makanan siap saji sebanyak 500.000 dus dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Selain kebutuhan konsumsi, terdapat pula bantuan nonpangan dalam jumlah besar, seperti pakaian baru sebanyak 3.000 karung dengan nilai mencapai Rp126 miliar, kitab suci Al-Qur’an senilai Rp1 miliar, serta perlengkapan sanitasi berupa closet toilet senilai Rp4,8 miliar.
Nilai besar bantuan pakaian menjadi salah satu faktor yang memicu kehati-hatian pihak Bea Cukai karena berpotensi berdampak pada industri tekstil dalam negeri jika tidak diawasi dengan baik.
Persyaratan Tambahan dari Bea Cukai
Purbaya menjelaskan bahwa Bea Cukai sebelumnya meminta sejumlah persyaratan teknis sebelum bantuan dapat masuk ke Indonesia.
Untuk komoditas minyak goreng dan gula pasir, diperlukan persetujuan dari kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Pertanian, karena menyangkut regulasi pangan dan distribusi komoditas.
Sementara untuk pakaian baru dengan nilai sangat besar, pemerintah perlu memastikan bahwa bantuan tersebut tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan sehingga merugikan produsen dalam negeri.
“Minyak goreng dan gula pasir harus ada persetujuan dari menteri teknis, dan pakaian baru bernilai Rp126 miliar perlu dipastikan tidak mengganggu produksi dalam negeri,” jelas Purbaya.
Pengawasan Ketat Distribusi
Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, Tito memastikan pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi bantuan agar benar-benar sampai kepada pengungsi.
Ia menyebut pengawasan akan melibatkan aparat TNI dan Polri sejak barang tiba di pelabuhan hingga penyaluran ke lokasi pengungsian.
“Kami akan awasi langsung bersama TNI dan Polri supaya bantuan ini langsung masuk ke pengungsi dan tidak diselewengkan,” tegas Tito.
Ia menambahkan bahwa pemerintah siap bertanggung jawab penuh atas penyaluran bantuan tersebut.
Dukungan Presiden dan DPR
Tito juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang pada prinsipnya menyetujui penerimaan bantuan selama barang tersebut bukan termasuk kategori terlarang dan telah melalui pemeriksaan.
“Sepanjang bukan barang terlarang dan sudah diperiksa, bantuan harus bisa masuk,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar persoalan ini segera diselesaikan tanpa penundaan, mengingat bantuan sangat dibutuhkan korban bencana, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Dasco menilai bantuan tersebut bersifat satu kali pengiriman dan tidak akan mengganggu stabilitas pasar domestik.
Sikap Menteri Pertanian
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sempat mengusulkan alternatif agar minyak goreng yang dikirim dapat diuangkan dan kemudian membeli produk serupa dari dalam negeri, mengingat Indonesia merupakan eksportir minyak goreng.
Namun demikian, ia tetap menyatakan tidak keberatan jika bantuan tersebut masuk langsung, asalkan pengawasan distribusi dilakukan secara ketat.
“Kalau memang harus masuk, saya kira tidak masalah, tetapi pengawasannya harus sangat ketat,” ujarnya.
Solusi Dispensasi Sekali Kirim
Setelah mendengar berbagai pandangan, DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati pemberian dispensasi khusus untuk pengiriman bantuan tersebut karena sifatnya hanya sekali dan sudah telanjur dibeli.
Dasco meminta kementerian terkait segera berkoordinasi dengan Bea Cukai agar proses masuknya barang dapat dipercepat.
“Karena ini hanya satu kali pengiriman dan untuk bantuan kemanusiaan, saya pikir bisa kita realisasikan secepatnya,” kata Dasco.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyaluran agar bantuan dapat dimanfaatkan masyarakat terdampak sebelum Ramadan.
Simbol Solidaritas Diaspora
Bantuan dari diaspora Aceh di Malaysia ini dipandang sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan yang kuat dari masyarakat luar negeri terhadap korban bencana di tanah air.
Pemerintah menilai penting menjaga hubungan baik dengan komunitas diaspora yang telah menunjukkan kepedulian tinggi, sekaligus memastikan bahwa mekanisme hukum dan keamanan tetap dipatuhi.
Dengan adanya kesepakatan ini, bantuan yang sempat tertahan berbulan-bulan di pelabuhan Malaysia diharapkan segera tiba di Aceh dan langsung didistribusikan kepada para pengungsi.
Langkah tersebut diharapkan dapat meringankan beban korban bencana yang masih bertahan di pengungsian serta mempercepat proses pemulihan kehidupan masyarakat terdampak di wilayah tersebut. (Sumber : detikfinance, Editor : KBO Babel)
















