Barang Bukti Terancam? Gudang Sitaan Kasus Herman Fu Diduga Dijebol Oknum

Segel Jaksa Diduga Dirusak, Gudang Aset Sitaan Herman Fu di Sungailiat Disorot

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Status sebagai aset sitaan negara tampaknya tidak serta-merta membuat nyali pihak tak bertanggung jawab ciut. Sebuah gudang milik tersangka kasus dugaan korupsi dan perusakan ekosistem, Herman Fu (HF), yang berlokasi di Lingkungan Sudi Mampir, RT 02, Kelurahan Parit Padang, Kabupaten Bangka, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Segel resmi Kejaksaan yang sebelumnya terpasang di lokasi tersebut dilaporkan rusak dan tidak lagi berada pada tempatnya. Senin (2/2/2026)

Gudang tersebut diketahui merupakan bagian dari barang bukti yang disita oleh Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi serta perusakan lingkungan di kawasan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Namun, temuan terbaru di lapangan memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan pengamanan aset sitaan negara tersebut.

banner 336x280

Berdasarkan hasil investigasi tim SMSI Bangka yang turun langsung ke lokasi pada Minggu (1/2/2026), kondisi fisik gudang terlihat jauh berbeda dibandingkan dokumentasi sebelumnya. Pintu gerbang berwarna biru yang semula tertutup rapat kini tampak tidak lagi presisi. Garis pembatas bertuliskan “Kejaksaan Line” berwarna merah putih yang dahulu melilit gerbang, diketahui telah rusak dan tidak terlihat utuh.

Yang lebih mengkhawatirkan, gembok resmi yang digunakan saat proses penyitaan diduga telah dibongkar paksa. Sebagai gantinya, gerbang gudang kini hanya dililit rantai biasa tanpa segel resmi lembaga penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas pihak tertentu yang berani menerobos garis hukum.

Perbandingan dokumentasi visual semakin menguatkan dugaan tersebut. Dalam foto dan video yang diambil pada 10 Januari 2026, gudang masih dalam kondisi tersegel rapi sesuai prosedur penyitaan. Namun, saat dilakukan peninjauan ulang pada awal Februari, gerbang gudang tampak sedikit terbuka, seolah memberikan akses bagi keluar-masuk orang atau barang dari dalam area yang seharusnya steril.

Di dalam kawasan gudang, masih terpantau keberadaan sejumlah aset bernilai tinggi, antara lain beberapa unit alat berat jenis excavator, truk jungkit atau dump truck, serta dua bangunan permanen. Keberadaan aset-aset tersebut menambah bobot pertanyaan publik terkait potensi risiko hilangnya barang bukti atau penyalahgunaan aset sitaan.

Rusaknya segel penyitaan ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga adanya upaya sistematis untuk mengeluarkan barang bukti dari lokasi atau memanfaatkan aset sitaan untuk kepentingan tertentu. Dugaan tersebut semakin menguat karena lokasi gudang berada di kawasan permukiman, sehingga setiap perubahan kondisi relatif mudah terpantau warga sekitar.

“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin aset yang sudah disita Kejaksaan bisa dibongkar begitu saja. Apakah ada indikasi barang bukti di dalam sengaja dikeluarkan untuk aktivitas ilegal lain?” ujar seorang narasumber warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim.

Secara hukum, perusakan segel barang sitaan negara merupakan pelanggaran serius. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 231 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perusakan, penghilangan, atau pembukaan segel yang dipasang oleh pejabat berwenang. Ancaman pidana dalam pasal tersebut tidak ringan, mengingat perbuatan itu dinilai sebagai upaya menghalangi proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, tim SMSI Bangka masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kejaksaan terkait kondisi terkini gudang serta langkah pengamanan yang telah dan akan dilakukan. Belum ada keterangan resmi apakah Kejaksaan telah mengetahui kerusakan segel tersebut dan apakah sudah dilakukan pemeriksaan internal atau pelaporan kepada aparat kepolisian.

Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum. Keamanan aset sitaan negara menjadi tolok ukur keseriusan dalam penanganan perkara korupsi dan kejahatan lingkungan. Jika benar segel Kejaksaan dapat dirusak dengan mudah tanpa konsekuensi cepat dan jelas, maka integritas penanganan kasus Herman Fu di Bangka Belitung dipertaruhkan, sekaligus berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. (Sumber : Asastu Online, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *