
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025. Namun, kuasa hukum Hellyana mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga awal tahun 2026. Senin (29/12/2025)
Hellyana sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah dan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penetapan Hellyana sebagai tersangka.
“Iya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 22 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
Menjelang jadwal pemeriksaan pada 29 Desember 2025, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan kliennya belum dapat memenuhi panggilan penyidik. Pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri.
“Kami meminta jadwal pemeriksaan pada tanggal 29 Desember ini untuk ditunda. Kami mengajukan agar pemeriksaan dilakukan pada awal tahun,” kata Zainul Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 28 Desember 2025.
Menurut Zainul, pihaknya mengusulkan agar pemeriksaan terhadap Hellyana dijadwalkan ulang pada 7 Januari 2026. Permohonan tersebut diajukan karena Hellyana juga harus menjalani proses persidangan dalam perkara lain yang tengah dihadapinya.
“Pada tanggal 6 Januari 2026, klien kami dijadwalkan menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara penipuan tagihan penginapan hotel di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Karena itu kami meminta agar pemeriksaan di Bareskrim dapat dilakukan setelah agenda persidangan tersebut,” ujarnya.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah Sarjana Hukum (SH) yang menjerat Hellyana bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung berinisial Ahmad Siddik. Laporan tersebut disampaikan ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025 dan terdaftar dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporannya, Ahmad Siddik menduga Hellyana menggunakan ijazah Sarjana Hukum palsu untuk berbagai kepentingan administratif dan penggunaan gelar akademik. Hellyana disebut-sebut memakai ijazah dari Fakultas Hukum Universitas Azzahra, meskipun diduga tidak pernah menyelesaikan pendidikan sarjananya di perguruan tinggi tersebut.
Seiring bergulirnya proses hukum, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri keabsahan ijazah yang digunakan oleh Hellyana. Hasil investigasi tersebut menemukan bahwa Hellyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra.
Fakta tersebut diperkuat dengan surat keterangan dari mantan Rektor Universitas Azzahra, Syamsu A Mukka, yang ditandatangani pada 5 Juni 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa nama Hellyana tidak tercantum sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra berdasarkan Surat Keputusan Rektor Azzahra Nomor 097/SK/R/UAZAHRA/IV/2012 tanggal 27 April 2012 tentang lulusan Universitas Azzahra tahun akademik 2011–2012.
Selain itu, berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) per 27 Mei 2025, Hellyana memang tercatat pernah terdaftar sebagai mahasiswa pada Program Studi Ilmu Hukum Universitas Azzahra. Namun, dalam data tersebut juga disebutkan bahwa yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri dan tidak tercatat sebagai lulusan. (Sumber : Era Baru Media, Editor : KBO Babel)









