KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dalam sidang perkara dugaan penipuan yang menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai terdakwa, saksi ahli hukum perdata, Anggreany Haryani Putri, memaparkan alasan mengapa kasus ini lebih tepat masuk ke ranah pidana, bukan perdata. Rabu (25/2/2026)
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (23/2/2026) menghadirkan Anggreany sebagai saksi ahli yang dimintai keterangan oleh jaksa penuntut, Ade Rachmat Hidayat. Dalam penjelasannya, Anggreany menekankan bahwa inti kasus ini bermula dari utang tagihan hotel yang tidak disertai perjanjian atau kontrak resmi antara pihak hotel dengan Hellyana.
“Kasus yang melibatkan Hellyana masuk ke dalam ranah pidana dikarenakan tidak adanya perjanjian atau kontraktual pemesanan hotel antara pihak hotel dengan Hellyana,” ujar Anggreany saat menjawab pertanyaan jaksa.
Menurutnya, hukum perdata umumnya menuntut adanya perjanjian tertulis atau kesepakatan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yakni kesepakatan, kecakapan hukum, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Tanpa pemenuhan keempat unsur ini, transaksi atau klaim perdata tidak dapat berdiri.
Dalam kasus Hellyana, penyidik menemukan sejumlah pemesanan hotel dengan nominal berbeda yang dilakukan terdakwa. Beberapa tagihan telah dibayar, sementara sebagian lainnya belum terselesaikan. Fakta ini, menurut Anggreany, menunjukkan adanya pemisahan waktu transaksi, tidak dilakukan dalam satu kesatuan perjanjian, dan berlangsung pada waktu berbeda, yaitu antara 2023 hingga 2024.
“Dari fakta hukum, pesanan hotel sejak 2023-2024 terlihat adanya ketentuan yang dilanggar, yaitu tidak ada kesepakatan,” jelas Anggreany. Hal ini, menurutnya, menjadi indikasi masuknya kasus tersebut ke ranah hukum pidana, bukan perdata.
Argumen ahli perdata ini berfokus pada konsep mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan) yang merupakan unsur fundamental dalam hukum pidana. Dalam pandangan Anggreany, tidak adanya kesepakatan atau kontrak yang sah antara pihak hotel dan Hellyana memperkuat adanya unsur penipuan secara pidana. “Harus dilihat dari objek di mana suatu perjanjian harus ada satu kesatuan dalam satu waktu tertentu. Tetapi dalam kasus ini terpisah waktunya dan ada yang terbayar dan ada yang tidak terbayar,” ujar Anggreany.
Lebih lanjut, Anggreany menegaskan perbedaan antara penipuan pidana dan perdata. Penipuan pidana membutuhkan bukti bahwa pada saat pembuatan perjanjian, sudah terdapat niat untuk melakukan kejahatan. Sedangkan penipuan dalam ranah perdata atau wanprestasi umumnya terkait kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang sah secara hukum, tanpa perlu membuktikan niat jahat awal.
Dalam persidangan, Anggreany juga menyinggung mengenai niat terdakwa. Menurutnya, Hellyana pada awalnya tidak berniat menipu. Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi kondisi tertentu yang membuat Hellyana tidak mampu membayar seluruh tagihan hotel, sehingga masuk kategori wanprestasi.
“Artinya, dapat saya simpulkan terkait keterangan ini, kami melihat waktu kejadian di akhir. Kalau kami hubungkan dengan adanya sejumlah pesanan yang belum terbayar, ini tidak masuk di dalam ranah perdata. Tidak ada hubungan kontraktual dengan para pihak. Tidak ada kesepakatan di sini,” tegas Anggreany.
Dengan penjelasan saksi ahli ini, jaksa berusaha menunjukkan bahwa kasus Hellyana memiliki ciri pidana karena adanya tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penipuan. Tindakan itu didasarkan pada niat tertentu yang muncul setelah sejumlah transaksi gagal diselesaikan, sekaligus menunjukkan adanya korelasi antara niat jahat dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Sidang ini menjadi titik penting bagi proses hukum Hellyana karena menentukan apakah kasus utang tagihan hotel akan diproses sebagai perkara perdata atau pidana. Para pihak, termasuk jaksa dan kuasa hukum terdakwa, mencermati secara rinci fakta hukum terkait kesepakatan transaksi, waktu pembayaran, dan niat terdakwa pada saat awal transaksi.
Pengadilan Negeri Pangkalpinang sendiri telah menjadwalkan beberapa agenda lanjutan untuk mendengarkan saksi lainnya serta memeriksa bukti-bukti tambahan terkait pemesanan hotel yang menjadi inti perkara. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada kemampuan jaksa membuktikan unsur pidana penipuan, terutama terkait bukti niat jahat dan tindakan yang dilakukan Hellyana.
Hingga saat ini, Hellyana belum memberikan pernyataan resmi terkait sidang dan saksi ahli. Sementara masyarakat dan pihak terkait menanti jalannya persidangan dengan harapan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, baik dari sisi hukum pidana maupun perdata.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik di level provinsi, sehingga setiap perkembangan persidangan terus mendapat perhatian media dan publik. Penetapan ranah hukum—pidana atau perdata—menjadi kunci dalam menentukan arah penanganan perkara serta potensi sanksi yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)











