KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial MAR alias Akbar (21) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kota Pangkalpinang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 152 paket kecil sabu dengan berat bruto mencapai 34,32 gram. Jum’at (16/10/2026)
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapen, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, pada Selasa (13/10/2026) malam. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolda Babel, Kamis (15/10/2026).
“Pelaku berinisial MAR alias Akbar ini diamankan di Jalan Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapen Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang pada Selasa (13/10/26) malam,” kata Agus.
Menurut Agus, setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Ditresnarkoba Polda Babel segera melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Tim yang dipimpin Panit I, Iptu Joe, kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan terhadap pelaku yang ditemukan berada di pinggir jalan kawasan Kampung Melayu.
Dalam proses tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan paket kecil yang diduga berisi sabu beserta sejumlah barang lainnya.
152 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Agus menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 152 paket kecil sabu dengan berat bruto 34,32 gram. Selain narkotika tersebut, petugas turut menyita 148 potongan sedotan plastik, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Ada 152 paketan kecil sabu dengan total berat bruto 34,32 gram yang diamankan termasuk juga 148 buah potongan sedotan plastik, 1 unit handphone serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap Agus.
Banyaknya paket kecil yang ditemukan menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Namun, untuk memastikan seluruh rangkaian peredaran narkotika, penyidik masih perlu mendalami keterangan pelaku dan bukti-bukti yang telah diamankan.
Agus mengatakan, saat menjalani interogasi awal, MAR alias Akbar mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan dan kepemilikannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut benar milik dan atas penguasaan serta kepemilikan pelaku MAR alias Akbar,” sambungnya.
Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai dilakukan, petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik akan mendalami perkara tersebut guna mengungkap lebih jauh dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan pelaku. Informasi mengenai kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini belum disampaikan secara terperinci oleh kepolisian.
Polda Babel Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Agus menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Ia menyebut keberhasilan penindakan itu tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh personel Ditresnarkoba.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kita atas instruksi Bapak Presiden RI kepada Bapak Kapolri dan juga Bapak Kapolda tentang pemberantasan sarang dan bandar narkoba, khususnya di wilayah Provinsi Bangka Belitung,” pungkasnya.
Polda Babel juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Informasi yang disampaikan warga dapat menjadi langkah awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Kasus penangkapan MAR alias Akbar menambah daftar pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Pangkalpinang. Kepolisian diharapkan terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku akan berlanjut sesuai prosedur yang berlaku. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba. (Farraz Prakasa/KBO Babel)

















