KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang sebelumnya diperjuangkan petani selama berbulan-bulan kini kembali rontok hanya dalam hitungan sehari. Penurunan harga terjadi usai pengumuman Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan BUMN ekspor komoditas strategis yang akan mengatur tata kelola ekspor sawit nasional. Jum’at (22/5/2026)
Di sejumlah daerah sentra perkebunan sawit Indonesia, pabrik kelapa sawit (PKS) mulai memangkas harga pembelian TBS petani swadaya secara signifikan. Mengutip laporan Majalah Sawit Indonesia, harga TBS sawit petani swadaya di Pesisir Selatan turun hingga Rp2.380 per kilogram. Sementara di Kabupaten Sijunjung, harga berkisar antara Rp3.330 hingga Rp3.370 per kilogram.
Kondisi serupa juga terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan data yang diperoleh media ini, salah satu PKS di Pulau Bangka mengumumkan harga pembelian TBS untuk Jumat, 22 Mei 2026, hanya berada di kisaran Rp2.375 per kilogram.
Harga tersebut berlaku dengan sejumlah syarat ketat, di antaranya kualitas buah harus benar-benar baik, matang sesuai standar, serta dipastikan aman dan legal. Ketentuan itu membuat sebagian petani semakin kesulitan karena tidak semua hasil panen memenuhi standar pabrik.
Penurunan harga ini memicu keresahan di kalangan petani sawit swadaya. Banyak petani mengaku terpukul lantaran harga sawit sebelumnya mulai menunjukkan tren membaik setelah mengalami tekanan cukup panjang sejak awal tahun.
“Baru mulai sedikit membaik, sekarang turun lagi. Padahal biaya pupuk, panen, dan angkut terus naik,” ungkap seorang petani sawit di Bangka Tengah yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah PKS di berbagai wilayah langsung bereaksi setelah pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait tata kelola ekspor komoditas strategis. Beberapa pabrik bahkan memangkas harga pembelian antara Rp200 hingga Rp500 per kilogram hanya dalam waktu singkat.
Penurunan harga terjadi hampir merata di berbagai sentra perkebunan sawit nasional mulai dari Sumatera, Kalimantan hingga Sulawesi. Situasi ini memunculkan kekhawatiran baru bahwa petani swadaya kembali menjadi pihak paling terdampak dalam rantai industri sawit nasional.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 20 Mei 2026, resmi mengumumkan pembentukan BUMN ekspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengawasan serta memperbaiki tata kelola ekspor komoditas nasional. Dalam aturan itu, ekspor sejumlah komoditas strategis nantinya wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Tahap awal kebijakan akan diterapkan pada tiga komoditas utama yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
Meski pemerintah menyebut kebijakan itu bertujuan meningkatkan kendali negara terhadap ekspor sumber daya alam, pelaku usaha dan petani mulai khawatir terhadap dampak jangka pendek di lapangan, terutama terhadap stabilitas harga TBS di tingkat petani.
Petani berharap pemerintah segera memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme kebijakan baru tersebut agar tidak memicu kepanikan pasar maupun permainan harga oleh sejumlah PKS.
Di tengah ketidakpastian itu, petani sawit swadaya kini kembali berada di posisi sulit. Setelah berjuang berbulan-bulan menanti harga membaik, harapan mereka justru rontok hanya dalam sehari. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)











