KBOBABEL.COM (BANGKA) – Nasib pasangan calon (Paslon) Rato Rusdiyanto-Ramadian dalam Pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025 masih menggantung. Di tengah tenggat waktu pencoblosan yang semakin dekat, Bawaslu Bangka belum memberikan keputusan tegas soal status mereka. Padahal, empat paslon lain sudah bergerak melakukan sosialisasi dan kampanye ke masyarakat. Selasa (5/8/2025)
Sidang putusan atas gugatan penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap pasangan Rato-Ramadian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka sejatinya digelar pada Senin, 4 Agustus 2025. Namun, alih-alih memberi keputusan final, Bawaslu Bangka justru melempar kembali tanggung jawab ke KPU Bangka.
Dalam amar putusannya, Bawaslu Bangka memerintahkan KPU Bangka untuk melakukan pengecekan ulang terhadap surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, terkait keabsahan ijazah Paket C milik Rato Rusdiyanto.
“Intinya proses sengketa pemilihan terhadap objek sengketa hari ini kita putuskan hari ini sudah selesai dan memerintahkan KPU untuk melakukan penelitian terhadap surat keterangan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur) itu. Putusan selanjutnya ada di KPU Kabupaten Bangka,” jelas Fega Erora dari Bawaslu Bangka dalam sidang terbuka tersebut.
Surat yang dimaksud adalah surat Disdikbud Kabupaten Kaur bernomor: 800.1.3.2/454/Disdikbud/Sekre/2025 yang ditandatangani pada 21 Juli 2025. Isinya menegaskan bahwa ijazah Paket C milik Rato Rusdiyanto dengan nomor DN/PC0031369 adalah asli dan dikeluarkan secara sah oleh PKBM Bina Baru.
“Berdasarkan tentang hasil keterangan PKBN Bina Baru yang bertanggungjawab penuh atas keluarnya ijazah nomor : DN/PC0031369, maka dengan ini menerangkan bahwa ijazah dengan nomor DN/PC0031369 merupakan blangko ijazah asli. Benar dikeluarkan dan dicatat secara administratif di PKBM Bina Baru,” bunyi kutipan isi surat tersebut.
Bawaslu menyatakan bahwa surat tersebut merupakan bukti penting yang perlu diteliti lebih lanjut oleh KPU Bangka karena sebelumnya belum pernah diverifikasi.
“KPU berkewajiban melakukan verifikasi yang sesuai pengakuan KPU surat tersebut belum pernah dilakukan verifikasi. Verifikasinya dikembalikan ke KPU,” kata Fega Erora.
Pasangan Rato-Ramadian sebelumnya menggugat keputusan KPU Bangka Nomor 120/PL.02.2-BA/1901/2025 Tahun 2025 yang menyatakan mereka TMS sebagai peserta Pilkada ulang. Dalam sengketa pemilihan yang terdaftar sebagai perkara No.001/PS.REG/19/1901/VII/2025, pihak Rato-Ramadian mengajukan empat alat bukti, sementara KPU Bangka mengajukan 13 alat bukti.
Hasil dari verifikasi ulang oleh KPU Bangka akan menentukan apakah Rato-Ramadian dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau tetap TMS. KPU Bangka diberi waktu maksimal tiga hari sejak putusan Bawaslu untuk melakukan penelitian dan pleno penetapan ulang.
Kini, seluruh sorotan publik dan pihak-pihak berkepentingan beralih ke KPU Bangka yang akan menjadi penentu akhir nasib Rato-Ramadian. Jika hasil verifikasi menunjukkan keabsahan ijazah tersebut, maka Paslon Rato-Ramadian dapat kembali melaju sebagai peserta sah dalam Pilkada ulang. Namun jika sebaliknya, maka mereka dipastikan tidak bisa ikut kontestasi.
Dengan waktu yang semakin sempit menuju hari pencoblosan dan ketidakpastian status pencalonan Rato-Ramadian, situasi politik di Kabupaten Bangka pun memanas. Proses hukum ini menjadi ujian integritas bagi lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU Bangka, untuk menjalankan putusan dengan transparan dan profesional. (Sumber: koranbabelpos.id, Editor: KBO Babel)