KBOBABEL.COM (TANGERANG) — Seorang penumpang maskapai Lion Air JT330 tujuan Palembang membuat heboh dunia penerbangan setelah berteriak mengaku membawa bom saat pesawat tengah bersiap lepas landas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (3/8/2025) malam. Akibat ulahnya, penerbangan dibatalkan dan pria tersebut kini dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Selasa (5/8/2025)
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sumaja membenarkan kejadian yang sempat menimbulkan kepanikan di dalam kabin pesawat tersebut. Ia menjelaskan, insiden itu terjadi sekitar pukul 18.50 WIB.
“Sekitar pukul 18.50 WIB, saat pesawat sedang bersiap lepas landas di landas pacu (runway), salah satu penumpang tiba-tiba membuat pernyataan bahwa dia membawa bom. Ucapan ini sontak menimbulkan kepanikan,” ujar Ronald kepada wartawan, Minggu malam.
Menanggapi laporan dari awak kabin, pilot Lion Air JT330 langsung mengambil tindakan cepat. Pesawat diputar kembali ke area parkir (apron), dan seluruh penumpang yang berjumlah 181 orang dievakuasi keluar dari pesawat untuk menjalani proses pemeriksaan ulang.
“Tim AVSEC dan K9 langsung diturunkan untuk melakukan penyisiran pesawat. Alhamdulillah tidak ditemukan adanya benda mencurigakan atau bahan peledak,” lanjut Ronald.
Akibat insiden tersebut, maskapai memutuskan membatalkan penerbangan demi menjamin keselamatan seluruh penumpang. Mereka kemudian dialihkan ke penerbangan berikutnya.
Sementara itu, pelaku yang identitasnya telah diamankan oleh kepolisian masih menjalani proses interogasi untuk mengetahui motif sebenarnya. Ronald mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah pernyataan pria tersebut hanya sekadar candaan atau mengandung unsur ancaman nyata.
“Kami masih interogasi pelaku. Sejauh ini belum diketahui apakah ucapan tersebut hanya candaan atau ada maksud lain. Tapi yang jelas, ini pelanggaran serius terhadap undang-undang penerbangan,” tegas Ronald.
Ia juga menyatakan bahwa tindakan pelaku masuk dalam kategori pelanggaran berat berdasarkan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan tanpa pandang bulu.
“Dalam UU Penerbangan, menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dipidana penjara hingga 8 tahun. Proses hukum tetap kami jalankan,” tambahnya.
Ronald menekankan bahwa tindakan sembrono seperti menyebutkan kata “bom” di dalam pesawat atau lingkungan bandara bukanlah hal sepele dan dapat menimbulkan dampak besar, termasuk kerugian operasional dan kepanikan massal.
“Sekali lagi kami tekankan, menyebut kata ‘bom’ di lingkungan bandara atau pesawat bukan lelucon. Itu bisa memicu kepanikan massal dan berujung pada konsekuensi hukum,” pungkas Kombes Ronald.
Kejadian ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertutur kata, terutama di area sensitif seperti bandara dan pesawat terbang. Polisi juga mengimbau agar tidak menjadikan isu keamanan sebagai bahan candaan, karena bisa berujung pada jerat pidana yang tidak ringan. (Sumber: Bacakoranbabelpos.id, Editor: KBO Babel)











