BAZNAS–Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah Pangkalpinang Rp42.000 per Jiwa Tahun 2026

Zakat Fitrah 1447 H di Pangkalpinang Ditetapkan Rp42.000 per Jiwa, Ini Dasar Perhitungannya

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi di Kota Pangkalpinang resmi ditetapkan sebesar Rp42.000 per jiwa. Penetapan ini dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pangkalpinang bersama Kementerian Agama Kota Pangkalpinang melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan Islam. Kamis (26/2/2026)

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar pada 23 Februari 2026 dan menjadi acuan resmi pelaksanaan zakat fitrah, zakat maal, serta fidyah bagi masyarakat Muslim di Kota Pangkalpinang selama bulan Ramadan hingga Idulfitri 1447 H.

banner 336x280

Ketua BAZNAS Kota Pangkalpinang, Kurnia, menjelaskan bahwa zakat fitrah secara syariat ditetapkan dalam bentuk makanan pokok, yakni beras sebanyak 2,7 kilogram per jiwa. Ketentuan ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 tentang zakat fitrah.

Di wilayah Pangkalpinang, standar harga beras yang digunakan dalam perhitungan tahun ini adalah Rp15.600 per kilogram. Jika dikalikan dengan ketentuan 2,7 kilogram beras, maka nilai zakat fitrah setara Rp42.120 dan dibulatkan menjadi Rp42.000 per orang.

“Zakat fitrah wajib ditunaikan sesuai makanan pokok yang biasa dikonsumsi. Jika masyarakat mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah, maka besaran zakat yang dikeluarkan harus menyesuaikan,” jelas Kurnia.

Ia menegaskan, zakat fitrah tidak hanya dapat dibayarkan dalam bentuk uang, tetapi juga tetap sah apabila diberikan dalam bentuk beras sesuai ketentuan syariat. Namun, panitia zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tidak diperbolehkan memperjualbelikan beras zakat yang telah diterima dari muzakki.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut atau sakit permanen. Nilai fidyah tahun ini ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang secara medis tidak lagi memungkinkan menjalankan ibadah puasa dan tidak memiliki kewajiban menggantinya di lain waktu. Pembayaran dilakukan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan selama Ramadan dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

Untuk zakat maal, khususnya zakat pendapatan dan jasa, perhitungan nisab mengacu pada nilai emas. Berdasarkan rata-rata harga emas sepanjang tahun 2025, nisab emas 14 karat ditetapkan senilai Rp91.681.672 per tahun, sedangkan emas 24 karat mencapai Rp232.623.750 per tahun.

Apabila penghasilan seseorang telah mencapai nilai nisab tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Kurnia menjelaskan bahwa zakat pendapatan dapat dibayarkan saat penghasilan diterima tanpa harus menunggu satu tahun penuh, selama total pendapatan telah memenuhi nisab tahunan.

BAZNAS juga mengimbau agar pembayaran zakat dilakukan melalui lembaga resmi guna memastikan penyaluran tepat sasaran kepada mustahik atau pihak yang berhak menerima.

Selain itu, zakat pertanian dan perkebunan memiliki ketentuan tersendiri. Nisabnya ditetapkan sebesar 653 kilogram gabah. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 5 persen apabila menggunakan biaya produksi, dan 10 persen apabila tidak menggunakan biaya produksi atau mengandalkan air hujan.

Untuk zakat peternakan yang dipelihara di kandang, ketentuannya disamakan dengan zakat perniagaan. Nisabnya setara dengan nilai 85 gram emas dengan masa kepemilikan satu tahun (haul) dan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

Kurnia juga meminta seluruh masjid di Kota Pangkalpinang segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) guna mempermudah penghimpunan dan penyaluran zakat selama Ramadan. Bagi UPZ yang masa kepengurusannya telah habis, diminta segera mengajukan pembaruan Surat Keputusan (SK) ke BAZNAS.

“Masjid yang belum memiliki UPZ diharapkan segera membentuk kepengurusan agar pengelolaan zakat berjalan tertib dan terkoordinasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, seluruh UPZ diwajibkan melaporkan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah, zakat maal, infak, sedekah, serta fidyah kepada BAZNAS dan Kementerian Agama Kota Pangkalpinang. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan zakat yang terkumpul benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Penetapan resmi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh umat Islam di Kota Pangkalpinang dalam menunaikan kewajiban zakat selama Ramadan tahun ini. Selain memberikan kepastian nominal, keputusan tersebut juga memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan syariat.

Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan penyaluran zakat dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu serta memperkuat solidaritas sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. (Sumber : Laspela, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *