Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Tujuan Thailand di Natuna

KM Maju Berkembang Ditangkap, 20 Ton Pasir Timah Ilegal Diamankan Bea Cukai

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Batam) — Upaya penyelundupan pasir timah ke luar negeri kembali digagalkan aparat. Sebuah kapal bermuatan 20 ton pasir timah ilegal yang hendak diselundupkan ke Thailand berhasil dicegat oleh tim patroli Bea Cukai Batam di perairan Natuna Utara. Rabu (10/9/2025)

Kapal bernama KM Maju Berkembang ditangkap pada Rabu (27/8) saat berlayar dari Bangka Belitung tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Patroli BC 20007, yang sebelumnya menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di jalur laut tersebut.

banner 336x280

Tidak Kantongi Dokumen Ekspor

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan penindakan ini. Menurutnya, kapal tersebut mengangkut sekitar 400 karung pasir timah dengan total berat 20 ton yang dipersiapkan untuk diselundupkan ke Thailand.

“Dari pemeriksaan awal, diketahui muatan ini direncanakan dibawa ke luar negeri tanpa prosedur ekspor yang sah. Kapal sama sekali tidak memiliki dokumen resmi kepabeanan,” ujar Zaky, Senin (8/9).

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menyita sarana pengangkut serta menahan nahkoda bersama lima anak buah kapal (ABK) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman bagi Perekonomian Nasional

Menurut Zaky, praktik penyelundupan pasir timah ilegal bukan hanya tindak pidana kepabeanan, tetapi juga merugikan negara dalam jumlah besar. Pasir timah merupakan salah satu sumber daya mineral strategis dengan nilai tinggi di pasar global, sehingga harus dikelola secara legal dan transparan.

“Penyelundupan semacam ini menghambat upaya pemerintah dalam mengoptimalkan potensi mineral untuk memperkuat industri dalam negeri dan ketahanan energi nasional. Jika terus dibiarkan, kerugian bukan hanya pada penerimaan negara, tetapi juga melemahkan perekonomian nasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, Indonesia memiliki aturan ketat terkait ekspor mineral, termasuk timah, agar hasil tambang benar-benar memberi manfaat maksimal bagi pembangunan nasional. Jalur ilegal, lanjutnya, justru membuka celah mafia tambang dan perdagangan gelap internasional.

Bea Cukai Perketat Pengawasan Laut

Penindakan terhadap KM Maju Berkembang menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam memperkuat pengawasan di wilayah perairan strategis. Zaky memastikan pihaknya akan meningkatkan patroli laut, memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, serta mengoptimalkan fungsi intelijen untuk menutup semua modus penyelundupan.

“Kami berkomitmen penuh menjaga wilayah Batam dan perairan sekitarnya agar tidak dijadikan jalur penyelundupan. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut kedaulatan dan pengelolaan sumber daya bangsa,” tegasnya.

Usai penangkapan, KM Maju Berkembang digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dengan pengawalan ketat dari Kapal BC 7005. Seluruh muatan dan awak kapal kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Penindakan terhadap penyelundupan pasir timah di jalur laut bukan kali pertama terjadi. Sejumlah kasus serupa sebelumnya juga terungkap di kawasan perairan Bangka Belitung dan sekitarnya. Modus yang digunakan hampir sama, yakni mengangkut pasir timah dalam jumlah besar menggunakan kapal kecil, kemudian dikirim ke negara tujuan tanpa prosedur ekspor resmi.

Bea Cukai menilai tren penyelundupan ini perlu diwaspadai, mengingat tingginya harga timah di pasar internasional. Karena itu, pengawasan laut di wilayah Kepulauan Riau, Natuna, hingga Bangka Belitung akan terus diperketat untuk menekan aktivitas ilegal yang merugikan negara. (Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *