Bea Cukai Ingatkan: Hisap Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Cirebon dan Purwakarta Jadi Sarang Rokok Ilegal, Bea Cukai: Konsumen Pun Bisa Dijerat Pidana

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan masyarakat bahwa rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menjerat siapa pun yang terlibat, termasuk pembeli dan pemakainya, dengan hukuman pidana berat. Rabu (22/10/2025)

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa ancaman sanksi tidak hanya berlaku bagi produsen atau pengedar, tetapi juga bagi masyarakat yang mengonsumsi rokok tanpa izin cukai resmi.

banner 336x280

“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai, yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta,” ujar Finari Manan seusai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, kesadaran masyarakat masih rendah terhadap bahaya dan konsekuensi hukum rokok ilegal. Banyak warga tergiur harga murah tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut melanggar undang-undang.

“Rokok ilegal ini memang lebih murah, tapi juga berisiko. Selain merugikan keuangan negara, masyarakat yang membeli atau memakai rokok tersebut bisa terkena pidana. Ini yang harus dipahami bersama,” tegas Finari.

Cirebon dan Purwakarta Jadi Pusat Peredaran

Finari mengungkapkan bahwa Cirebon menjadi wilayah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi di Jawa Barat, disusul oleh Purwakarta. Kedua daerah tersebut dikenal sebagai jalur strategis distribusi rokok tanpa cukai.

“Bogor juga termasuk wilayah peredaran, tapi kalau diurutkan, yang pertama itu Cirebon, kemudian Purwakarta,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Jawa Barat merupakan kawasan strategis bagi penyebaran rokok ilegal karena lokasinya yang terhubung langsung dengan jalur lintas antarprovinsi. Hal ini membuat rokok ilegal mudah berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain.

“Secara keseluruhan, di Jawa Barat kami menargetkan pemusnahan 78,5 juta batang rokok ilegal. Peredarannya luar biasa karena bisa melintas hingga ke Sumatera dan Kalimantan,” ujarnya.

Harga Murah Jadi Daya Tarik

Rokok ilegal umumnya dijual bebas di warung-warung kecil dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi. Finari menyebut faktor harga menjadi penyebab utama masyarakat beralih ke produk tanpa cukai.

“Biasanya dijual di toko atau warung kecil. Karena harga rokok legal mahal, sebagian masyarakat memilih yang ilegal. Ini yang membuat peredaran semakin luas,” kata Finari.

Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi rokok ilegal. Masyarakat diimbau agar tidak membeli atau mengonsumsi produk tanpa pita cukai resmi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kalau menemukan ada penjualan rokok tanpa cukai, laporkan ke petugas Bea Cukai terdekat. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” ujarnya.

Upaya Bea Cukai Tekan Peredaran

Selain melakukan sosialisasi dan pemusnahan, Bea Cukai juga terus memperkuat pengawasan di jalur distribusi utama, termasuk perbatasan antarkabupaten dan kota di Jawa Barat.

Finari memastikan jajarannya akan terus menindak tegas pelaku usaha yang masih memperdagangkan atau memproduksi rokok ilegal.

“Kami akan menindak siapa pun yang melanggar aturan ini, baik produsen, pengedar, maupun penjual. Negara kehilangan triliunan rupiah setiap tahun akibat rokok ilegal. Karena itu, penegakan hukum tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Dengan langkah tegas ini, Bea Cukai berharap masyarakat lebih sadar bahwa rokok ilegal bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga pelanggaran hukum yang serius.

“Kami ingin masyarakat paham bahwa setiap batang rokok ilegal yang dibeli sama saja ikut melanggar hukum. Mari bersama-sama cegah peredarannya,” pungkas Finari Manan.

Melalui langkah preventif dan represif tersebut, pemerintah berharap tingkat peredaran rokok ilegal di Jawa Barat terus menurun dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak dan cukai semakin meningkat. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *