KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan mencatat peningkatan signifikan dalam peredaran rokok ilegal di Kabupaten Belitung sepanjang tahun 2025. Jika pada tahun sebelumnya hanya sekitar 20 ribu batang, kini jumlahnya melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi lebih dari 50 ribu batang. Jumat (31/10/2025)
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan, Isnu Iswantoro, mengungkapkan bahwa peningkatan tersebut menunjukkan masih maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Belitung, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor ilegal.
“Peredaran rokok ilegal cukup besar, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun dari luar negeri. Ini terus kami tindak karena selain melanggar hukum juga merugikan keuangan negara,” ujarnya kepada wartawan di Tanjungpandan, Jumat (31/10/2025).
Sebagai bentuk penegakan hukum, Bea Cukai Tanjungpandan telah memusnahkan 50.244 batang rokok ilegal dan 24 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp80,14 juta, dengan potensi kerugian negara akibat cukai dan pajak sebesar Rp49,66 juta.
Menurut Isnu, pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari konsumsi produk ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. “Barang-barang tersebut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan lagi dan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Isnu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan menggencarkan operasi bersama aparat penegak hukum lainnya seperti Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran barang kena cukai berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Partisipasi publik sangat penting agar upaya pemberantasan ini berjalan efektif,” jelasnya.
Selain fokus pada pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Tanjungpandan juga melaporkan hasil operasi gabungan bersama aparat lain dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam operasi tersebut, ditemukan 8,14 gram sabu, dua butir ekstasi, dan lebih dari 5.000 butir obat-obatan tertentu yang tidak memiliki izin edar.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas seluruh pegawai serta memastikan seluruh kegiatan penindakan berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Jika ada pegawai yang melanggar atau tidak disiplin, kami minta segera dilaporkan agar dapat ditindak tegas,” tegas Isnu.
Ia juga menjelaskan bahwa Bea Cukai berupaya menekan peluang terjadinya penyimpangan internal dengan memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan transparansi dalam proses penindakan.
Sementara itu, Dika Saputra, salah seorang warga Belitung, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Menurutnya, tindakan tersebut penting untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan serta menekan kerugian negara akibat kehilangan penerimaan cukai.
“Langkah Bea Cukai ini sangat bagus, karena kalau rokok ilegal dibiarkan beredar, yang rugi bukan cuma negara tapi juga pedagang yang jual produk resmi. Jadi masyarakat memang harus ikut bantu melapor kalau ada yang jual rokok tanpa pita cukai,” ujarnya.
Ia berharap penegakan hukum tidak hanya dilakukan di tingkat distributor besar, tetapi juga terhadap pengecer kecil yang menjadi mata rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Belitung.
Selain mengintensifkan pengawasan, Bea Cukai Tanjungpandan juga berencana meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha, toko kelontong, dan masyarakat umum mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensi hukum bagi yang memperdagangkannya.
Rokok ilegal umumnya dapat dikenali dari beberapa ciri, antara lain tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menjual dengan harga jauh di bawah standar pasar. Produk-produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui uji standar kualitas dari pemerintah.
Bea Cukai menegaskan akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di Belitung. Upaya tersebut juga diharapkan dapat mendukung stabilitas industri hasil tembakau yang sah dan memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan tidak tergiur dengan harga murah dari produk ilegal. Ini bukan hanya soal cukai, tapi juga soal keadilan dan kesehatan publik,” tutup Isnu.
Langkah tegas Bea Cukai Tanjungpandan diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal yang terus meningkat di Belitung. Selain melindungi penerimaan negara, tindakan tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pasar dan keberlanjutan industri tembakau nasional. (Sumber : RRI, Editor : KBO Babel)










