KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, tidak kuasa menahan rasa harunya saat resmi menghirup udara bebas setelah hampir 10 bulan mendekam di Rumah Tahanan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Pada Jumat (28/11/2025) siang, Ira keluar dari pintu rutan sambil berkali-kali membungkuk dan mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi. Sabtu (29/11/2025)
“Terima kasih, terima kasih,” ucap Ira berulang kali sembari tersenyum, terlihat lega dan emosional setelah masa penahanan yang panjang.
Ira dibebaskan bersama dua mantan direksi PT ASDP lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya ditahan sejak 13 Februari 2025 terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Selama proses hukum berlangsung, ketiganya mendekam hampir satu tahun sebelum akhirnya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Pembebasan Ira cs terjadi setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pada 20 November 2025. Berdasarkan putusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi usai menerima usulan dari DPR yang mengacu pada permohonan publik.
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi dalam perkara kami,” ujar Ira dalam pernyataan singkatnya.
Ira menilai bahwa keputusan Presiden membuka jalan bagi dirinya dan kedua rekannya untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka setelah proses hukum yang cukup panjang dan penuh tekanan. Ia juga mengisyaratkan bahwa keputusan rehabilitasi tersebut menjadi bentuk dukungan negara terhadap profesional yang selama ini mengabdikan diri bagi kepentingan publik.
Eksekusi Putusan Berjalan Lancar
Sebelum pembebasan, KPK menyatakan telah melaksanakan seluruh proses eksekusi putusan sesuai dengan ketentuan hukum. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib dan bebas hambatan.
“Jadi tadi ada beberapa berita acara juga yang sudah dibaca dan ditandatangani. Artinya seluruh proses, prosedur, sudah dilalui dengan baik,” kata Budi.
Ia menyebut kuasa hukum para mantan direksi ASDP ikut mendampingi proses tersebut, memastikan bahwa seluruh mekanisme dipenuhi sebelum mereka dinyatakan bebas dan mendapatkan surat keputusan rehabilitasi.
Kebahagiaan yang Dibagi Bersama Para Tahanan Lain
Meski tidak banyak berkomentar soal kasus yang membelitnya, Ira berbicara mengenai respons para tahanan lain ketika mengetahui dirinya akan segera bebas. Ia mengaku bahwa para penghuni rutan turut merasakan kebahagiaan dan memberikan dukungan moral selama ia menjalani masa penahanan.
“Saya juga merasakan dukungan para teman-teman di dalam. Kebahagiaan ini bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk mereka yang ikut mendoakan,” ujar Ira.
Ia menambahkan bahwa hal pertama yang ingin ia lakukan usai bebas adalah berkumpul bersama keluarga yang selama ini memberikan dukungan penuh. Usai menyampaikan pernyataan singkat, Ira langsung bergegas menuju kendaraan yang telah menjemputnya.
Pesan untuk Penegakan Hukum di Indonesia
Sebelum meninggalkan lokasi, Ira menyampaikan pesan yang cukup mendalam terkait penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap agar tatanan hukum nasional ke depan semakin mampu memberikan perlindungan kepada para profesional yang bekerja demi kepentingan bangsa.
“Semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya,” ucap Ira.
Pernyataan tersebut ia sampaikan tanpa menyinggung isi perkara atau proses hukum yang dilaluinya, sebagai bentuk kehati-hatian dan rasa hormat terhadap proses penegakan hukum yang masih berjalan di KPK.
KPK Tegaskan Kasus Tetap Berjalan
Meski Ira dan dua rekannya telah bebas, KPK memastikan bahwa proses penyidikan kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tetap dilanjutkan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa masih ada tersangka lain yang hingga kini masih dalam proses penyidikan intensif.
“Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan,” tegas Budi.
Ia menyebut bahwa tersangka lain, yakni Adjie—pemilik PT Jembatan Nusantara—masih menjalani proses hukum dan belum ada penghentian penyidikan terhadap yang bersangkutan.
“Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress penyidikannya,” imbuhnya.
Dengan demikian, meskipun rehabilitasi telah diberikan kepada Ira cs, fokus penanganan perkara tetap berada pada pengungkapan peran tersangka lain serta dugaan penyimpangan dalam proses kerja sama usaha yang menjadi inti perkara ini.
Pembebasan Ira, Muhammad Yusuf, dan Harry menjadi babak baru dalam perjalanan hukum kasus ASDP. Namun penyidikan yang masih berjalan menunjukkan bahwa KPK tetap berkomitmen menuntaskan perkara hingga tuntas berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











