Bejat! Ayah Dua Anak di Pangkalpinang Dilaporkan atas Pencabulan Anak Tetangga

Polisi Tangkap JH, Warga Bangka Tengah, atas Kasus Pencabulan Bocah di Pangkalpinang

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Seorang pria berinisial JH (33), warga Desa Romadhon, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), ditangkap oleh polisi atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berinisial DSP (5). Peristiwa ini terjadi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Sabtu (10/5/2025) pukul 09.00 WIB. Jumat (23/5/2025)

Pelaku yang diketahui merupakan ayah dua anak ini tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang. Penangkapan tersebut bermula dari laporan orang tua korban mengenai peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku di rumah kontrakannya.

banner 336x280

Kasus ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, melalui Kanit PPA Aipda Dewi Yuliansami saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2025).

“Kita dapat laporan dari orang tua korban kemarin, anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yang merupakan tetangga tempat orang tua korban bekerja di Kota Pangkalpinang,” terang Aipda Dewi Yuliansami.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Aipda Dewi, korban yang masih di bawah umur ini menjadi korban ketika sedang bermain di rumah pelaku.

“Ibu korban bekerja di daerah Pintu Air Kota Pangkalpinang sebagai penjaga lansia. Nah, korban ini main ke rumah pelaku berinisial JH karena usia anak pelaku hampir seumuran dengan korban,” jelasnya.

Namun, momen bermain itu berubah menjadi tragedi ketika korban dibawa oleh pelaku ke belakang rumahnya.

“Saat korban berada di rumah pelaku, korban dibawa pelaku ke belakang rumah, dan di sanalah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan melakukan pencabulan terhadap korban menggunakan jarinya sebanyak tiga kali,” ujar Aipda Dewi.

Penetapan Tersangka

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan pelaku. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, JH resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (21/5/2025), setelah ditangkap sehari sebelumnya pada Selasa (20/5/2025).

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan. Apalagi alat bukti sudah cukup, hasil pemeriksaan terhadap JH yang merupakan tersangka pencabulan terhadap korban anak di bawah umur,” jelasnya.

Menurut penyelidikan, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga atau kerabat. Namun, anak korban sering bermain dengan anak pelaku. Peristiwa pencabulan ini terungkap ketika korban mengalami kesakitan saat buang air kecil, yang akhirnya membuat orang tuanya menanyakan apa yang terjadi.

“Hubungan keluarga antara korban dan tersangka tidak ada, cuma anak korban ini berteman dan sering main dengan anak tersangka. Ketahuan korban menjadi korban pencabulan ketika korban kesakitan saat membuang air kecil,” beber Aipda Dewi.

Bukti dan Dampak Psikologis

Melihat kondisi korban yang sakit, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang. Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul pada bagian intim korban.

“Dari hasil visum terhadap korban, ada luka akibat benda tumpul di bagian intim korban. Saksi-saksi kita sudah panggil mulai orang tua, psikolog, dokter yang menangani korban juga kita jadikan saksi,” jelas Aipda Dewi.

Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma berat akibat perbuatan pelaku.

“Ada dampak psikisnya, keterangan korban tidak berubah-ubah dan menyebutkan JH adalah tersangka pencabulan terhadap dia (korban) dan mengalami trauma. Tidur malam sering mengigau dan menandakan ada trauma di korban,” ungkapnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, JH dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dikenakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman penjara terhadap tersangka minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun penjara,” tegas Aipda Dewi. (Sumber: Pos Belitung, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed