KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang guru sekolah dasar (SD) yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Pangkalpinang. Kamis (14/8/2025)
Pelaku berinisial Mly alias Mul (32), warga Jalan Saleh Ode, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, ditangkap pada Rabu (13/8/2025) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Usman Ambon, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosyua Surya Admaja, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Yosyua kepada Babel Pos, Kamis (14/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban yang masih berusia 16 tahun melaporkan dugaan pencabulanan tersebut ke Polresta Pangkalpinang pada 23 April 2025 lalu. Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Polresta Pangkalpinang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Nah, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut merupakan guru dari korban,” beber Yosyua.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama kali terjadi pada 14 Agustus 2024. Saat itu, korban dihubungi oleh pelaku melalui aplikasi WhatsApp dan diminta datang ke rumahnya di Jalan Perumahan Raskin, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Sesampainya di rumah, pelaku mengajak korban masuk ke kamar, menyuruh korban tidur di kasur, dan memintanya membuka celana. Di situlah aksi bejat itu dilakukan.
“Jadi usai menjalani nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar 300 ribu kepada korban untuk uang jajan. Diduga si pelaku memang ada kelainan seksual,” beber Yosyua.
Tidak berhenti di situ, pada Oktober 2024, pelaku kembali menghubungi korban dan melakukan aksi serupa di kediamannya.
“Lagi-lagi modusnya sama, pelaku memberikan uang jajan sebesar Rp300 ribu kepada korban,” kata Yosyua.
Merasa perbuatannya tidak terendus aparat, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 21.45 WIB. Korban diminta datang ke rumah pelaku. Setibanya di sana, korban kembali diajak masuk ke kamar, dan kejadian serupa pun terulang.
“Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar 100 ribu sebagai uang jajan korban. Akibat dari kejadian tersebut orang tua korban mendatangi Kantor Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti,” jelas Yosyua.
Laporan resmi diterima pada 23 April 2025. Unit PPA Polresta Pangkalpinang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Proses tersebut melibatkan pemeriksaan terhadap korban yang didampingi orang tuanya.
Pada 30 April 2025, korban menjalani asesmen oleh pekerja sosial (Peksos) Dinas Sosial Kota Pangkalpinang. Selanjutnya, pada 7 Mei 2025, dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Langkah ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli pidana pada Selasa (12/8/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku berada di seputaran Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
“Selanjutnya dari hasil penyelidikan Unit PPA mendapati posisi diduga pelaku berada di Seputaran Taman Sari Kota Pangkalpinang. Lalu pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB Unit PPA melakukan Observasi dan Surveilance di seputaran Taman Sari dan Unit PPA berhasil menangkap pelaku dan membawanya Ke Polresta Pangkalpinang untuk di proses sesuai aturan yang beralaku di NKRI,” tandas Yosyua.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek iPhone 11 warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.
Polisi menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, mengingat korban masih di bawah umur dan tindakannya termasuk dalam kategori kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memperhatikan pergaulan serta aktivitas anak-anak, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Kasus seperti ini sering kali terjadi karena pelaku memanfaatkan kedekatan atau relasi kepercayaan yang sudah terbangun dengan korban.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pangkalpinang. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. (Sumber: Babelpos.id, Editor: KBO Babel)