KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Hotman Paris Hutapea turut angkat bicara terkait vonis kasus korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Ia membagikan cuplikan video sidang Tom Lembong yang menyebut dirinya mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selasa (29/7/2025)
Video itu diunggah Hotman melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu, 27 Juli 2025, dengan narasi “Tom Lembong: Saya diperintah oleh Presiden Jokowi.” Cuplikan yang diambil dari siaran “Kabar Petang” tvOne tersebut memperlihatkan momen saat majelis hakim meminta penjelasan lebih lanjut dari Tom terkait klaim bahwa kebijakan impor gula tersebut merupakan perintah Presiden.
“Untuk perintah Presiden tersebut, saudara langsung mendapat perintah dari Presiden? Dalam bentuk apa? Lisan atau tertulis?” tanya hakim dalam sidang.
Menjawab pertanyaan tersebut, Tom Lembong membenarkan bahwa ia mendapat perintah langsung dari Presiden Jokowi.
“Iya Yang Mulia, (diperintah Presiden Jokowi) dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral,” ucap Tom Lembong.
“(Menerima perintah) di Istana biasanya, tapi kadang-kadang juga di Istana Bogor. Dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian,” tambahnya.
Sebagai catatan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada periode 2015–2019 adalah Darmin Nasution. Pernyataan Tom Lembong dalam video tersebut menjadi sorotan dan memicu berbagai reaksi publik di media sosial.
Namun, apakah Hotman Paris secara eksplisit menyalahkan Presiden Jokowi dalam unggahannya?
Melalui caption video itu, Hotman Paris tidak menyebut langsung bahwa Jokowi bersalah. Sebaliknya, ia menyampaikan empati terhadap Tom Lembong yang menurutnya sedang mengalami ketidakadilan. Hotman juga menyoroti latar belakang pendidikan Tom yang mentereng.
“Why why? Pakai nurani: di malam dingin saat kita bahagia dengan keluarga, dia (Tom Lembong) yang lulusan Harvard USA harus bobo dengan para napi di penjara!” tulis Hotman.
Hotman, yang dikenal sebagai pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto, juga menegaskan bahwa dukungannya tidak menghilangkan rasa kemanusiaannya.
“Hotman tetap pendukung Prabowo, tapi Hotman punya nurani! Hotman yakin Prabowo tidak ada kaitan dengan kasus ini!” ungkap advokat senior tersebut.
Meski menyebut nama Presiden Jokowi dalam videonya, Hotman Paris tidak menyinggung Jokowi dalam caption yang ia tulis. Ia hanya mengutarakan harapan agar pengadilan banding membebaskan Tom Lembong dari hukuman penjara.
“Semoga Hakim banding bebaskan dia (Tom Lembong)!” harapnya.
Unggahan tersebut kemudian menimbulkan interpretasi beragam di tengah masyarakat. Beberapa warganet justru menjadikan pernyataan Tom Lembong dalam video sebagai dasar untuk menyalahkan mantan Presiden Jokowi.
“Anehnya, kenapa Jokowi enggak dihadirkan ke persidangan,” komentar akun @musda_r***.
“Ternyata kasus ijazah palsu dibuat mempersibuk Jokowi supaya terhindar dari kasus ini,” sindir akun @ravliariansyah***.
“Enggak fair ini Jokowi-nya enggak ikut diseret, gimana konsepnya orang yang ikut terlibat malah dibebaskan santai-santai di rumah?” tulis akun @nur_faqih***.
“Berarti Jokowi-nya juga harus diperiksa, masa tumbalin menterinya, sedangkan yang merintah nggak berani diperiksa?” sahut akun @ramaadh***.
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016. Dalam persidangan, ia dinyatakan bersalah karena kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar.
Meski demikian, hakim menilai bahwa Tom Lembong tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan itu. Ia hanya melaksanakan tugas sebagai menteri berdasarkan arahan Presiden dan Menko Perekonomian.
Baik Tom Lembong maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis tersebut. Tom ingin membersihkan namanya agar tidak tercatat sebagai koruptor, sementara Kejagung mempersoalkan nilai kerugian negara yang menurut mereka lebih besar dari yang diputus hakim.
Dalam putusan, majelis hakim menyebut kerugian negara mencapai Rp194 miliar, sementara versi jaksa menyebutkan Rp578 miliar.
(Sumber: Suara.com, Editor: KBO Babel)