KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan yang dikenal publik sebagai kasus “tanam pisang tumbuh sawit” hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Setelah seluruh terdakwa dalam klaster pertama dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan, publik kini menunggu kelanjutan pengembangan perkara yang disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar tersebut. Selasa (9/6/2026)
Kasus yang berpusat pada pemanfaatan kawasan hutan produksi di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, seluas sekitar 1.500 hektare pada periode 2017 hingga 2023 itu telah menjerat lima orang terdakwa. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H Marwan, tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan yakni Ricki Nawawi, Dicky Markam, dan Bambang Wijaya, serta Ari Setioko selaku Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI).
Terakhir yang menjalani eksekusi pidana penjara adalah H Marwan pada 6 Maret 2026. Meski telah menjalani hukuman, H Marwan melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin Kemas Akhmad Tajuddin diketahui masih menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang.
Namun yang menjadi perhatian saat ini bukan lagi proses hukum para terpidana, melainkan arah pengembangan perkara yang selama persidangan memunculkan banyak fakta baru serta menyeret sejumlah nama pejabat dan pelaku usaha.
Perkara Belum Ditutup
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa setelah proses eksekusi terhadap para terpidana selesai dilakukan, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan telaah terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 juncto Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp.
Telaah tersebut dilakukan untuk mempelajari secara rinci pertimbangan hukum dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil telaah kemudian disebut telah dilimpahkan kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka sebagai pemilik wilayah hukum tempat terjadinya dugaan tindak pidana atau locus delicti.
Langkah tersebut memunculkan spekulasi bahwa penanganan perkara belum sepenuhnya berakhir. Terlebih, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut juga disebut belum sepenuhnya dipulihkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka, Oslan Pardede, membenarkan adanya pelimpahan penanganan lanjutan tersebut. Namun ia belum bersedia menjelaskan secara rinci perkembangan terbaru perkara itu.
“Masih ada zoom, nanti disampaikan ya,” ujar Oslan singkat saat dikonfirmasi.
Banyak Nama Besar Muncul di Persidangan
Selama proses persidangan yang berlangsung sejak Desember 2024 hingga April 2025, berbagai fakta terungkap di ruang sidang. Tidak hanya terkait aktivitas pemanfaatan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut keterlibatan sejumlah pejabat tinggi daerah dan perusahaan perkebunan.
Salah satu nama yang mencuat adalah mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman. Dalam dakwaan disebutkan bahwa dirinya pernah menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan PT NKI terkait pemanfaatan kawasan hutan produksi pada tahun 2019.
Selain itu, nama mantan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah, juga muncul dalam sejumlah keterangan saksi di persidangan.
Dalam kesaksiannya, Erzaldi mengaku pertama kali mengetahui adanya proposal kerja sama pengelolaan hutan produksi PT NKI melalui seorang petugas protokoler yang disebut merupakan staf Wakil Gubernur saat itu.
Menurut Erzaldi, surat tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme birokrasi dengan didisposisikan kepada Sekretaris Daerah dan instansi teknis terkait, termasuk Dinas Kehutanan.
Tak hanya pejabat daerah, sejumlah perusahaan perkebunan juga ikut disebut dalam persidangan. Di antaranya PT FAL, PT BAM, dan PT SAML yang disebut berada dalam pusaran perkara.
Dalam pledoinya, H Marwan bahkan menyinggung adanya perusahaan lain yang disebut memperoleh izin berdasarkan telaah yang dianggap bermasalah. Ia juga menyoroti aktivitas sejumlah perusahaan yang disebut masih beroperasi di kawasan yang dipersoalkan.
Sorotan terhadap BPKH
Fakta menarik lainnya yang muncul selama persidangan adalah mengenai peran Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Bangka Belitung.
Dalam persidangan, saksi ahli Bambang Juwono yang merupakan mantan pejabat biro hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan pandangan mengenai dasar hukum penetapan kawasan hutan yang menjadi objek perkara.
Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, terdapat perbedaan penafsiran terkait penggunaan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6614 Tahun 2021 dan SK Nomor 798 Tahun 2012.
Perdebatan mengenai legalitas kawasan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang mewarnai jalannya persidangan dan turut menjadi bahan pertimbangan dalam putusan pengadilan.
Vonis Para Terpidana
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Ari Setioko dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun serta denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Direktur PT NKI tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,75 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, H Marwan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ricki Nawawi dan Dicky Markam masing-masing divonis lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Sedangkan Bambang Wijaya divonis tiga tahun penjara dengan denda yang sama.
Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.
Menanti Babak Baru
Meski para terpidana telah menjalani hukuman, perkara ini dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum. Banyaknya fakta persidangan yang menyeret nama pejabat, perusahaan, serta lembaga terkait memunculkan harapan publik agar seluruh aspek perkara dapat dituntaskan secara menyeluruh.
Selain itu, aspek pemulihan kerugian negara juga menjadi perhatian. Publik menunggu apakah akan ada langkah lanjutan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut maupun upaya pengembalian kerugian negara yang belum sepenuhnya terealisasi.
Hingga kini, Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan pengembangan perkara. Namun pelimpahan telaah putusan ke Kejari Bangka menjadi sinyal bahwa kasus yang sempat menyita perhatian publik Bangka Belitung itu belum sepenuhnya berakhir dan masih berpotensi memasuki babak baru. (Sumber : babelpos.id, Editor : KBO Babel)











