Berawal dari Motor Mogok, Siswi 16 Tahun di Bangka Jadi Korban Tindakan Asusila

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sungailiat, Pelaku Berawal dari Aksi Bantu Korban di Jalan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Kepolisian Resor (Polres) Bangka berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Sungailiat, Kabupaten Bangka. Sabtu (13/9/2025)

Seorang pria berinisial A (33) diamankan aparat setelah dilaporkan berbuat tidak pantas kepada seorang remaja putri berusia 16 tahun asal Sungailiat. Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 8 September 2025, tanpa perlawanan. Kini, A mendekam di sel tahanan Polres Bangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

banner 336x280

Kronologi Awal

Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka, Aiptu Nainggolan, seizin Kasatreskrim AKP Mauldi Waspandi, menjelaskan kronologi perkenalan pelaku dengan korban.

Kasus bermula pada April 2025, ketika korban mengalami kendala motor kehabisan bensin di ruas Jalan Matras, Sungailiat, sekitar dini hari. Pelaku yang melintas saat itu berhenti dan menawarkan bantuan. Ia menyedot bensin dari motornya untuk diberikan kepada korban.

“Setelah menolong, pelaku juga memberikan nomor telepon kepada korban dengan alasan agar mudah dihubungi bila suatu saat korban kembali mengalami masalah,” jelas Aiptu Nainggolan, Sabtu (13/9/2025).

Seiring waktu, komunikasi intensif antara keduanya terjalin. Dari sekadar ucapan terima kasih, obrolan berlanjut ke pesan sehari-hari hingga membentuk kedekatan.

Laporan Keluarga

Kasus ini terbongkar setelah korban tidak pulang selama beberapa hari. Keluarga mulai panik dan berusaha mencari keberadaan anaknya. Pencarian dilakukan ke rumah kerabat, teman, hingga lingkungan sekitar.

Dari keterangan sejumlah kerabat, muncul nama A yang terakhir terlihat bersama korban. Dugaan itu diperkuat dengan informasi pertemuan keduanya di beberapa lokasi. Pihak keluarga kemudian melapor ke kepolisian.

“Setelah melakukan penelusuran, anggota berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aiptu Nainggolan.

Pemeriksaan Polisi

Penyidik Polres Bangka masih mendalami apakah pelaku bertindak seorang diri atau ada pihak lain yang mengetahui perbuatannya. Meski sejauh ini A beraksi sendiri, polisi tetap menelusuri kemungkinan keterlibatan orang di sekitar pelaku, mengingat salah satu tempat yang digunakan pelaku adalah rumah seorang temannya.

Selain itu, aparat juga mendalami apakah ada korban lain yang mengalami hal serupa.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

“Ini kejahatan serius. Korban masih di bawah umur, dan pelaku menggunakan ancaman serta kekerasan. Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kekerasan seksual,” tegas Aiptu Nainggolan.

Kondisi Korban

Setelah diselamatkan, korban kini mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bangka. Psikolog dan petugas dari Dinas Sosial juga turut mendampingi untuk memulihkan kondisi psikis korban.

Menurut aparat, korban masih mengalami trauma akibat ancaman yang dialaminya. Ia enggan berbicara panjang, namun secara perlahan mulai membuka diri dalam pendampingan.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur seperti ini bukanlah yang pertama di Bangka. Data kepolisian menunjukkan bahwa sepanjang 2024–2025, telah terjadi belasan kasus serupa.

“Kami tidak main-main. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat,” tegas AKP Mauldi Waspandi. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *