Bercanda atau Goda Pacar Orang? Bisa Kena Penjara 9 Bulan dan Denda Rp10 Juta!

Jangan Salah Langkah! Menggoda Pacar Orang Kini Termasuk Pelecehan Seksual Nonfisik

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Belakangan ini, informasi mengenai konsekuensi hukum bagi orang yang menggoda pacar orang lain ramai diperbincangkan di media sosial. Unggahan akun @garutupdate_ menyebut bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada pidana penjara hingga 9 bulan dan denda sebesar Rp10 juta. Jumat (19/9/2025)

Kata “menggoda” yang dimaksud tidak sebatas sekadar bercanda, tetapi mencakup berbagai perilaku yang bernada seksual atau merendahkan martabat orang lain. Contohnya termasuk ucapan bernada seksual, siulan, tatapan yang melecehkan, hingga komentar yang merendahkan.

banner 336x280

Menurut keterangan dalam unggahan tersebut, perilaku ini dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik. Pelecehan nonfisik sendiri didefinisikan sebagai tindakan yang ditujukan untuk merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaan, tanpa menyentuh fisik secara langsung.

“Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan seksual nonfisik dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” demikian bunyi keterangan pada unggahan tersebut.

Hal ini menegaskan bahwa meski dianggap sebagai godaan atau lelucon biasa, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Jika korban merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan itu kepada aparat penegak hukum, pelaku bisa diusut secara hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, membenarkan bahwa perilaku menggoda pacar orang termasuk ke dalam tindak pidana pelecehan seksual nonfisik sesuai Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022.

“Benar, dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 memang diatur tindak pidana pelecehan seksual nonfisik,” ujarnya yang dikutip dari Kompas.

Menurut Iksan, pelecehan seksual nonfisik bisa berupa pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas lain yang tidak patut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelecehan nonfisik ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi seseorang. Hal ini menunjukkan bahwa ranah hukum tidak hanya mengatur kontak fisik, tetapi juga interaksi yang bersifat verbal, gestur, atau perilaku yang menimbulkan rasa tidak nyaman dan merendahkan martabat korban.

Akibat hukum dari tindakan ini bisa sangat nyata. Pelaku tidak hanya berhadapan dengan denda maksimal Rp10 juta, tetapi juga ancaman penjara selama 9 bulan. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, terutama dalam interaksi sosial yang melibatkan orang lain secara seksual atau yang dapat merendahkan martabat.

Bagi masyarakat, informasi ini penting sebagai edukasi hukum agar memahami batasan perilaku yang dapat menjerat secara pidana. Pelecehan seksual, baik fisik maupun nonfisik, kini mendapat perhatian serius dari pemerintah melalui regulasi yang jelas, memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan demikian, perilaku sekadar “menggoda pacar orang” tidak bisa dianggap ringan. Masyarakat diimbau untuk menjaga etika dan batasan sosial agar tidak terjerat tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, sekaligus menghormati hak dan martabat orang lain. (Sumber: Putraindonews.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *