KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Yulianto Satin (48), warga binaan Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang yang juga mantan Wakil Bupati Bangka Tengah, berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum wartawan Sudarsono alias Panjul ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Laporan itu terkait pemberitaan di portal online terasbabel.my.id yang dinilai penuh fitnah dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Senin (18/8/2025).
Berita yang dimaksud berjudul “Melakukan Pelanggaran Berat: Yulianto Satin Mantan Bupati Bangka Tengah Serta Toni Tamsil Terancam Pencabutan PB” dengan tautan terasbabel.my.id. Menurut Yulianto, publikasi tersebut sarat pelanggaran, baik dari aspek hukum maupun kode etik pers.
“Oknum wartawan itu tidak melakukan konfirmasi kepada saya, tidak cover both side. Setelah saya telusuri, media itu ternyata hanya berbasis blog dan tidak terdaftar sebagai badan hukum di Ditjen AHU Kemenkum RI. Artinya, secara aturan, itu bukan media pers resmi,” ungkap Yulianto saat ditemui redaksi jejaring KBO Babel yang membesuknya di Lapas Tuatunu, didampingi petugas lapas Mulya Nopriansyah.
Lebih jauh, Yulianto mengungkapkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Panjul. Ia menyebut, oknum tersebut sempat menghubungi petugas lapas dan meminta sejumlah uang dengan ancaman jika tidak dipenuhi, maka tautan berita itu akan disebar di grup WhatsApp bahkan dinaikkan ke media nasional.
“Selain itu, Panjul juga membawa-bawa nama wartawan jejaring KBO Babel, seolah-olah mereka yang menjadi otak pemerasan. Padahal itu tidak benar,” tegas Yulianto.
Dugaan tersebut langsung ditepis oleh dua wartawan jejaring KBO Babel, Dwi Frasetio dan Zulfikar alias Joy. Keduanya membantah keras bahwa pernah berhubungan dengan Panjul, apalagi meminta uang kepada pihak lapas. “Kami tidak pernah berkomunikasi dengan dia, tudingan itu fitnah,” kata Dwi.
Sementara itu, Rikky Fermana selaku penanggung jawab KBO Babel sekaligus Ketua DPW Pro Jurnalmedia Siber (PJS) Babel menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Yulianto. Menurutnya, praktik penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi apalagi pemerasan harus ditindak tegas.
“Apalagi media tersebut tidak berbadan hukum. Masyarakat yang dirugikan oleh media atau oknum wartawan seperti ini berhak langsung menempuh jalur hukum pidana. Dewan Pers melalui ahli persnya juga sudah menegaskan hal ini,” tegas Rikky.
Yulianto juga menampik tuduhan yang dimuat dalam berita tersebut. Ia mencontohkan, setelah berita dipublikasikan, pihak lapas sempat melakukan razia pada pukul 01.00 dini hari. “Hasilnya tidak ditemukan satu pun penghuni blok kami yang menyimpan handphone, jadi jelas tuduhan itu fitnah,” katanya.
Kendati tengah menjalani masa hukuman, Yulianto menegaskan niatnya melapor bukan semata demi nama pribadi, melainkan untuk menjaga marwah institusi lapas dari kabar bohong dan menyesatkan.
“Saya berharap Kalapas memberi izin agar saya bisa membuat laporan resmi ke Polda. Ini bukan hanya soal saya, tapi juga soal menjaga kehormatan lapas dari berita hoaks dan fitnah. Sebagai warga negara, saya punya hak hukum untuk itu,” tutup Yulianto. (KBO Babel)