
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BPP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Jumat (27/2/2026)
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta. Setelah diamankan, Budiman langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan Budiman sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.
“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BPP. Kemudian tim melakukan penangkapan, di mana BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Jerat Pasal Gratifikasi
Dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasojo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap Budiman dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan para saksi dan tersangka sebelumnya, khususnya terkait temuan uang Rp 5 miliar yang ditemukan dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
“Kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa. Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP tersangka baru dalam perkara ini,” kata Budi.
Temuan uang miliaran rupiah tersebut menjadi salah satu pintu masuk bagi KPK untuk mengurai alur dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam proses importasi barang.
Enam Tersangka Lebih Dulu Ditetapkan
Sebelum Budiman, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan pejabat Ditjen Bea dan Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK menduga para pejabat Bea Cukai tersebut menerima setoran rutin dari PT Blueray Cargo (BR) sebesar Rp 7 miliar per bulan. Setoran itu diduga diberikan agar barang-barang impor milik perusahaan tersebut dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan ketat sebagaimana mestinya.
Impor Barang Palsu
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa PT Blueray menginginkan agar barang-barang yang mereka impor, yang diduga merupakan barang palsu atau KW, tidak melalui pengecekan Bea Cukai.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep.
Padahal, sesuai ketentuan, barang-barang impor tersebut semestinya melalui proses pemeriksaan menyeluruh, terutama jika diduga melanggar aturan kepabeanan maupun hak kekayaan intelektual.
Praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara dari sisi bea masuk dan pajak, tetapi juga merusak iklim usaha karena barang palsu dapat bersaing secara tidak sehat dengan produk resmi.
Konstruksi Perkara
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, para pejabat Bea Cukai diduga menerima uang secara berkala sebagai imbalan atas kemudahan yang diberikan kepada PT Blueray. Sementara pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi suap atau gratifikasi.
Terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima, KPK menyangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan ditetapkannya Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang.
Pemeriksaan Intensif
Hingga kini, Budiman masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut institusi strategis yang berperan dalam pengawasan arus barang keluar-masuk Indonesia. Dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi dinilai dapat merusak integritas sistem kepabeanan nasional.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkembangan lebih lanjut mengenai status penahanan Budiman Bayu Prasojo dan langkah hukum berikutnya akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)










