BI Diminta Buka Data, Pemprov Babel Pertanyakan Sumber Informasi Dana Rp2,1 Triliun Mengendap

Duit Rp2,1 Triliun Jadi Tanda Tanya, Pemprov Babel Tegaskan Kas Daerah Hanya Rp200 Miliar di Bank Sumsel Babel

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) dibuat terkejut dengan informasi adanya dana mengendap senilai Rp2,1 triliun atas nama pemerintah daerah di perbankan. Informasi tersebut disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rapat pengendalian inflasi nasional pada Senin (20/10/2025). Namun, setelah dilakukan penelusuran, Pemprov Babel memastikan tidak ada dana sebesar itu di rekening kas daerah. Kamis (23/10/2025)

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, M. Haris, menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi melayangkan surat kepada Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bangka Belitung untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan tersebut. Surat klarifikasi itu dikirim pada 21 Oktober 2025 dan ditujukan langsung kepada Kepala BI Perwakilan Babel.

banner 336x280

“Dalam rapat zoom bersama Kemenkeu tanggal 20 Oktober disebutkan bahwa terdapat dana simpanan Pemprov Babel sebesar Rp2,1 triliun di perbankan. Tapi setelah kami cek, tidak ada dana sebesar itu di kas daerah,” ungkap Haris kepada wartawan di Pangkalpinang, Rabu (23/10/2025).

Menurutnya, seluruh kas daerah milik Pemprov Babel hanya tersimpan di satu rekening utama, yaitu di Bank Sumsel Babel. Berdasarkan data terakhir, total saldo yang dimiliki Pemprov hanya sekitar Rp200 miliar.

“Kas daerah kami seluruhnya di Bank Sumsel Babel, tidak ada di bank lain. Jadi kami perlu penjelasan resmi dari BI terkait sumber data yang menyebutkan dana mengendap sebesar Rp2,1 triliun itu,” tegas Haris.

Pihaknya juga menegaskan bahwa Pemprov Babel selama ini menjalankan tata kelola keuangan daerah secara transparan dan sesuai dengan aturan. Ia menilai informasi yang beredar tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan harus segera diluruskan.

“Kami ingin memastikan bahwa keuangan daerah dikelola dengan benar. Karena itu, klarifikasi dari BI menjadi penting agar tidak muncul spekulasi yang menyesatkan,” tambahnya.

Berdasarkan data resmi dari Bakuda Babel, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025 tercatat sebesar Rp2,3 triliun. Hingga 17 Oktober 2025, realisasi anggaran sudah mencapai Rp1,6 triliun atau sekitar 70,54 persen dari total anggaran yang tersedia.

Adapun rincian realisasi keuangan tersebut meliputi dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,05 triliun atau 76,29 persen dari target Rp1,38 triliun, serta pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp616 miliar atau 62,49 persen dari target Rp986 miliar.

“Angka-angka itu sudah sesuai laporan realisasi keuangan yang rutin kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkeu. Jadi kalau disebut ada dana mengendap Rp2,1 triliun, tentu kami bingung karena tidak sesuai dengan data kami,” jelas Haris.

Pemprov Babel menilai perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan pihak BI Perwakilan Babel serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk memastikan kejelasan informasi tersebut. Pasalnya, data yang disampaikan oleh Kemenkeu dalam rapat nasional biasanya bersumber dari laporan BI.

“Karena itu, kami berharap BI Babel segera memberikan klarifikasi tertulis agar bisa kami sampaikan secara resmi kepada pimpinan daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Haris menambahkan, pihaknya juga akan melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada kesalahan pencatatan atau pelaporan yang mungkin menyebabkan munculnya perbedaan data antara pusat dan daerah.

“Kami akan cek kembali seluruh rekening kas daerah, termasuk saldo kas di kas umum daerah, kas di bendahara pengeluaran, dan kas di rekening kegiatan. Namun sejauh ini tidak ditemukan adanya dana sebesar Rp2,1 triliun seperti yang disebutkan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BI Perwakilan Bangka Belitung, Rommy S. Tamawiwy, dan Kepala Kantor Wilayah DJPb, Syukriah HG, belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan klarifikasi dari Pemprov Babel tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini juga belum memperoleh jawaban dari kedua pihak.

Sementara itu, sejumlah pengamat keuangan daerah menilai bahwa perbedaan data keuangan antara pusat dan daerah bisa terjadi akibat perbedaan sistem pelaporan atau kesalahan teknis input data antar instansi. Namun, hal ini tetap harus dijelaskan secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau benar ada selisih data hingga Rp2,1 triliun, tentu harus segera dijelaskan agar tidak muncul persepsi negatif. BI dan Kemenkeu perlu membuka data sumbernya,” ujar pengamat kebijakan publik Babel, Andi Rahman.

Dengan langkah cepat Pemprov Babel melayangkan surat resmi ke BI, diharapkan polemik dana “misterius” Rp2,1 triliun ini segera terjawab. Pemerintah daerah menegaskan akan terus mengawal proses klarifikasi tersebut hingga mendapatkan jawaban yang pasti dan transparan. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *