
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Aktivitas merekam proses penyidikan dan upaya paksa aparat penegak hukum kembali menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi. Di satu sisi, masyarakat ingin memastikan transparansi proses hukum, namun di sisi lain terdapat batasan hukum yang harus dipatuhi agar tidak mengganggu penegakan hukum maupun melanggar privasi pihak tertentu. Jum’at (10/4/2026)
Sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa tindakan merekam dan menyebarkan proses penyidikan tidak sepenuhnya dilarang, namun memiliki batasan yang ketat.

Penyidikan dan Upaya Paksa dalam KUHAP Baru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, penyidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
Sementara itu, upaya paksa dalam hukum acara pidana mencakup berbagai tindakan aparat penegak hukum seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran, pemeriksaan surat, hingga larangan seseorang meninggalkan wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan.
Tindakan-tindakan tersebut merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum yang harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bolehkah Merekam Proses Penyidikan?
Terkait pertanyaan apakah masyarakat diperbolehkan merekam proses penyidikan atau upaya paksa, secara hukum tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang tindakan tersebut. Artinya, pada prinsipnya perekaman oleh masyarakat dapat dilakukan selama berada di ruang publik atau tidak melanggar aturan lain yang berlaku.
Namun demikian, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Perekaman tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengganggu, mengintimidasi, atau menghalangi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Jika perekaman dilakukan dengan tujuan menghambat proses hukum atau menekan penyidik, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dalam KUHP baru yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas aparat penegak hukum dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp2 miliar.
Dengan demikian, meskipun perekaman diperbolehkan secara umum, pelaksanaannya harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Penyebaran Rekaman ke Media Sosial
Selain perekaman, isu yang tidak kalah penting adalah penyebaran hasil rekaman ke media sosial atau media massa. Dalam praktiknya, banyak rekaman proses hukum yang kemudian viral di platform digital, baik yang dilakukan oleh warga maupun pihak lain di lokasi kejadian.
Namun, secara hukum, penyebaran rekaman tersebut juga memiliki batasan yang harus diperhatikan, terutama terkait perlindungan data pribadi.
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), foto atau video yang menampilkan wajah seseorang dikategorikan sebagai data pribadi. Oleh karena itu, penyebaran rekaman yang memuat wajah penyidik, tersangka, saksi, atau pihak lain harus dilakukan dengan persetujuan orang yang bersangkutan.
Apabila rekaman tersebut disebarkan tanpa izin, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi.
Ancaman Pidana Penyebaran Data Pribadi
Pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan UU PDP, setiap orang yang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi orang lain dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Selain sanksi pidana, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata dan meminta ganti rugi atas penyebaran data pribadinya tanpa izin.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum memberikan perlindungan kuat terhadap privasi individu, termasuk dalam konteks proses penegakan hukum yang terekam oleh masyarakat.
Risiko Hukum Lain dalam Penyebaran Rekaman
Selain pelanggaran data pribadi, penyebaran rekaman proses penyidikan juga dapat menimbulkan risiko hukum lain apabila konten yang disebarkan mengandung unsur pencemaran nama baik, kebohongan, atau tuduhan tidak berdasar.
Jika rekaman tersebut memuat informasi yang merugikan reputasi seseorang tanpa bukti yang sah, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidananya dapat mencapai 3 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp50 juta, tergantung pada bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan.
Dengan demikian, penyebaran informasi hukum di media sosial tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa verifikasi dan tanggung jawab.
Keseimbangan antara Transparansi dan Penegakan Hukum
Fenomena perekaman proses penyidikan mencerminkan meningkatnya partisipasi publik dalam mengawasi proses hukum. Di satu sisi, keterbukaan informasi dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Namun di sisi lain, proses penyidikan juga membutuhkan ruang yang aman agar tidak terganggu oleh tekanan publik.
Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara hak masyarakat untuk merekam dan menyampaikan informasi dengan kewajiban untuk tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Pakar hukum menilai bahwa perekaman yang dilakukan secara pasif di ruang publik pada dasarnya masih dapat ditoleransi. Namun jika perekaman dilakukan secara agresif, menghalangi aparat, atau disertai tindakan provokatif, maka dapat berujung pada pelanggaran hukum.
Imbauan kepada Masyarakat
Seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam merekam dan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan proses hukum.
Setiap konten yang memuat identitas seseorang, baik penyidik, tersangka, maupun saksi, harus dipertimbangkan dampaknya secara hukum dan etika. Penyebaran informasi tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Masyarakat juga diharapkan memahami bahwa tidak semua informasi dalam proses penyidikan dapat disebarluaskan secara bebas, karena terdapat kepentingan hukum yang lebih besar dalam menjaga integritas proses peradilan.
Kesimpulan
Dari ketentuan hukum yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa perekaman proses penyidikan atau upaya paksa pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengganggu jalannya proses hukum.
Namun, penyebaran hasil rekaman ke media sosial harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi serta potensi pelanggaran hukum lainnya seperti pencemaran nama baik.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan teknologi perekaman dan media digital, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari serta tetap mendukung terciptanya penegakan hukum yang adil dan tertib di Indonesia. (Sumber : Hukumonline.com, Editor : KBO Babel)










