Bos Akon Diduga Kendalikan 11 Kolektor Pembeli Timah Ilegal di Laut Sukadamai Toboali

banner 468x60
Advertisements

Diduga Bos Akon Dalang Jaringan Pembeli Timah Ilegal di Laut Sukadamai Toboali, Dibekingi TNI

KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) – Aktivitas penambangan timah ilegal kembali mencuat di perairan Laut Sukadamai, Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Meski pihak berwajib telah melakukan penertiban sebelumnya, puluhan unit Ponton Rajuk (PIP) dan Rajuk Mini kembali beroperasi di kawasan Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kegiatan ini diduga kuat melibatkan jaringan pengumpul timah ilegal yang berkoordinasi dengan seorang bos yang dikenal dengan nama Akon, dan dibekingi oleh anggota TNI. Senin (28/4/2025)

Menurut seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, lokasi Laut Sukadamai yang telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat penegak hukum kini kembali menjadi sasaran kegiatan penambangan ilegal. Namun ia tidak mengetahui pengurusnya siapa, tetapi dalam beberapa hari terakhir aktivitas penambangan kembali ramai.

banner 336x280

Pernyataan ini menunjukkan bahwa meski ada upaya penegakan hukum, kegiatan ilegal ini tetap berlangsung tanpa ada efek jera bagi pelaku.

Pantauan media di lapangan mengungkapkan adanya puluhan tambang inkonvensional (TI) jenis Tower Rajuk dan Rajuk Mini yang beroperasi di perairan Laut Sukadamai, beberapa meter dari bibir pantai.

Tambang-tambang tersebut telah merambah kawasan IUP PT Timah Tbk. Aktivitas ini berlangsung tanpa izin, dan jelas bertentangan dengan peraturan yang ada.

Lebih mencengangkan, sejumlah nama pembeli timah yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini mulai terungkap. Nama-nama seperti Mitra, Jeki, Pendi Paret 8, Oyong, Gendet, Adi (Pam), Doni, Gita, Jaka, Sion, dan Jaka disebut-sebut sebagai kolektor timah yang membeli hasil tambang ilegal dari wilayah tersebut. Semua pembeli ini diduga terlibat dalam jaringan penambangan ilegal yang beroperasi di Laut Sukadamai, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

Selain itu, menurut dugaan yang berkembang, semua hasil tambang timah ilegal ini diduga kuat mengalir ke seorang bos yang dikenal dengan nama Akon.

“Sungguh hebat bos Akon adek ataw bisa ngambil koordinasi 11 Kolektor yang ada di Toboali,” ujar sumber yang memberikan informasi ini.

Bos Akon disebut-sebut sebagai otak di balik pengorganisasian jaringan ini. Tidak hanya itu, ada dugaan bahwa kegiatan ilegal ini mendapat perlindungan dari oknum anggota TNI berinisial DD, yang diduga membekingi operasi tambang ilegal tersebut.

Terkait peraturan hukum yang berlaku, aktivitas penambangan ilegal ini jelas melanggar Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, pelaku penambangan tanpa izin bisa dikenakan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 100 miliar.

Kegiatan penambangan timah ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya alam yang dikelola secara sah dan berkelanjutan.

Aktivitas ini menjadi bukti bahwa upaya penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum harus lebih ditingkatkan untuk menanggulangi praktik penambangan ilegal yang merugikan banyak pihak. (Sumber: Detik Kasus, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *