KBOBABEL.COM (Bali) – Kepolisian resmi menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik di gerai Mie Gacoan wilayah Bali. Sasih Ira merupakan Direktur PT Mitra Bali Sukses, perusahaan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di provinsi tersebut. Sabtu (26/7/2025)
Penetapan status tersangka ini dilakukan menyusul laporan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada Agustus 2024 lalu. Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan dituding telah memutar musik di ruang publik tanpa izin sejak tahun 2022 dan tidak membayar royalti kepada pemilik hak cipta.
“Bagus. Ya, kita harus proses hukum supaya taat hukum. Coba bayangkan, sudah kita minta sejak tahun 2022. Tapi sampai sekarang masih ngeyel,” tegas Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, dalam pernyataan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Suara.
Menurut Dharma, langkah hukum yang diambil SELMI bertujuan untuk menegakkan aturan serta menciptakan kepastian hukum, baik bagi pencipta lagu maupun pelaku usaha.
“Ya bagus, diproses hukum supaya ada kepastian hukum untuk pemilik hak cipta dan hak terkait, juga kepastian hukum untuk franchise dari Mie Gacoan. Jadi ada kepastian hukum di situ,” lanjutnya.
LMKN menyatakan bahwa pihaknya telah menghimpun data terkait jumlah kerugian yang dialami oleh pemilik hak cipta akibat pelanggaran ini. Namun demikian, angka pastinya belum akan dibuka ke publik hingga proses peradilan berlangsung.
“Sudah pasti, unsur kerugian itu kita tidak sebut angkanya. Karena kita punya data, nanti kita buka di pengadilan,” imbuh Dharma.
Ketua Dewan Pengurus SELMI, Jusak Irwan Setiono, turut menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi hak cipta. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan musik di ruang publik.
“Kasus yang menimpa Mie Gacoan ini selayaknya menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya. Khususnya mereka yang masih menggunakan pemutar musik pribadi, sumber tidak resmi, atau layanan tanpa lisensi,” ujar Jusak.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta tak hanya berdampak secara hukum, namun juga berpotensi mencoreng reputasi dan mengganggu kelangsungan bisnis.
“Pelanggaran hak cipta bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga dapat mencoreng reputasi dan mengganggu keberlangsungan operasional usaha,” tambahnya.
Sebagai bentuk solusi, LMKN telah bekerja sama dengan PT Velodiva Music Technologies untuk menyediakan platform pemutar musik legal bagi pelaku usaha. Melalui platform ini, pemutaran musik di ruang publik dapat dimonitor secara otomatis dan penggunaan lagu dapat tercatat dengan sistem yang sah.
(Sumber: inibalikpapan.com, Editor: KBO Babel)