Foto: Ilustrasi
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Bangka) – Fakta mengejutkan terungkap di balik sikap arogan seorang pengusaha kelapa sawit bernama Acan, yang beberapa waktu lalu ramai diberitakan karena tindakannya menolak kedatangan sejumlah wartawan. Kejadian yang berlangsung pada Minggu (25/5) itu menjadi sorotan publik setelah Acan, yang disebut-sebut menguasai ratusan hektar lahan hutan produksi (HP) di <a href="http://KBOBABEL.COM/tag/Bangka">Kabupaten Bangka</a>, menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas. Jumat (30/5/2025)</strong></p>
<p>Tindakan pengusiran yang dilakukan oleh bos Acan tersebut dianggap sebagai perampasan hak media. Dalam konteks hukum di Indonesia, perlakuan seperti itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers yang menjamin kebebasan jurnalis dalam mengumpulkan informasi.</p>
<p>Seorang warga Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, mengungkapkan bahwa Acan dikenal luas sebagai pengusaha kelapa sawit. Ia diduga menguasai lebih dari 200 hektar lahan hutan produksi yang tersebar di Desa Kota Kapur Manggarau dan Desa Penagan. Lahan tersebut dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa kejelasan izin usaha perkebunan (IUP), izin lokasi, ataupun hak guna usaha (HGU).</p>
<h4><strong>Kades Kota Kapur Belum Menerima Laporan Resmi</strong></h4>
<p>Redaksi media mencoba mendapatkan klarifikasi terkait legalitas lahan yang dikelola Acan dengan menghubungi Kepala Desa Kota Kapur, Edy Chandra. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Edy menjelaskan bahwa nama Acan sudah lama dikenal di wilayah tersebut sebagai salah satu pengusaha kelapa sawit. Namun, selama masa kepemimpinannya sebagai kades sejak 2024, belum ada laporan resmi terkait perizinan dari pihak Acan.</p>
<p>“Untuk di kalangan masyarakat sini, semua tahu dengan Bapak Acan selaku pengusaha sawit di wilayah Kota Kapur dan Penagan. Tapi terkait legalitas resmi penguasaan lahan sawit bos Acan, terus terang setahun saya baru menjabat lagi sebagai kades Kota Kapur sampai sekarang, belum ada pihaknya melaporkan ke kantor desa terkait aktivitas ataupun perizinan perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah Kota Kapur khususnya,” ujar Edy.</p>
<p>Pernyataan Edy mengindikasikan adanya potensi pelanggaran peraturan dalam pengelolaan lahan hutan produksi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas perkebunan yang tidak terpantau secara resmi oleh pihak berwenang.</p>
<h4><strong>Langkah Penertiban Kawasan Hutan oleh Pemerintah</strong></h4>
<p>Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menertibkan kawasan hutan yang digunakan secara tidak sah. Dalam aturan tersebut, satuan tugas (Satgas) diberi wewenang untuk mengambil langkah tegas, termasuk penarikan kembali kawasan hutan, pengenaan denda administratif, serta pemulihan aset negara.</p>
<p>Kasus yang melibatkan bos Acan menjadi salah satu perhatian bagi Satgas tersebut. Kehadiran lahan sawit di atas kawasan hutan produksi tanpa izin sah tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merugikan negara.</p>
<h4><strong>Sikap Arogan dan Respons Penegak Hukum</strong></h4>
<p>Selain dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan lahan, sikap arogan bos Acan terhadap wartawan juga mendapat kecaman dari berbagai pihak. Wartawan yang diusir saat mencoba mendapatkan informasi di kediaman Acan merasa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang warga negara Indonesia yang menghormati hukum dan norma sosial.</p>
<p>Redaksi media berharap agar pihak berwenang, termasuk aparat hukum dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran ini. Investigasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah Acan telah memenuhi semua persyaratan legalitas atas lahan yang dikuasainya.</p>
<h4><strong>Upaya Konfirmasi Lebih Lanjut</strong></h4>
<p>Sampai berita ini dirilis, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Acan dan pihak-pihak terkait terus dilakukan oleh tim redaksi. Keberimbangan informasi menjadi prioritas dalam pemberitaan ini, sehingga fakta-fakta yang muncul dapat disampaikan secara akurat dan terpercaya.</p>
<p>Publik menantikan tindakan konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Apakah penguasaan lahan hutan produksi oleh bos Acan akan menjadi preseden buruk, atau justru menjadi momen untuk menegakkan aturan dengan tegas, masih menjadi pertanyaan besar. (Sumber:Narasibabel.id, Editor: KBO Babel)</p>

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM -– SEPASANG suami istri, Zulkarnain dan Henti, mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sepeda…
KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…
KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…