Bos Tambang Ilegal Bangka Tengah Masuk Meja Hijau, Dua Pekerja Masih Buron

Kasus Tambang Ilegal di Wilayah PT Timah Bergulir ke Pengadilan, Penyidik Dalami Aktor Lain

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Penanganan kasus penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Tengah memasuki tahap baru. Kepolisian Resor Bangka Tengah memastikan berkas perkara pemilik tambang berinisial AC bersama lima pekerjanya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah pada Kamis (5/2/2026) untuk diproses ke tahap penuntutan dan persidangan. Jum’at (6/2/2026)

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menegaskan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang selama ini dinilai merugikan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

banner 336x280

“Hari ini kami lakukan press release terkait berkas perkara AC dan lima anak buahnya yang akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk proses penuntutan,” ujar Bratasena saat memberikan keterangan kepada wartawan di Koba, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, proses hukum terhadap para tersangka akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan. Dengan demikian, kasus ini tidak lagi berada pada tahap penyidikan, melainkan akan segera diuji di meja hijau.

Meski berkas perkara telah siap dilimpahkan, Bratasena mengungkapkan bahwa dua tersangka utama, yakni AC selaku pemilik tambang dan FR sebagai koordinator kegiatan tambang ilegal, saat ini belum ditahan di Polres Bangka Tengah. Keduanya masih berada di Mapolda Bangka Belitung karena tengah menjalani pemeriksaan dalam perkara lain yang masih dalam tahap penyidikan.

“AC dan FR saat ini berada di Mapolda Bangka Belitung untuk penyidikan perkara lainnya. Namun hal tersebut tidak menghambat proses pelimpahan berkas perkara tambang ilegal ini,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan melalui proses yang panjang dan cermat. Penyidik tidak hanya mengandalkan temuan di lapangan, tetapi juga melibatkan keterangan ahli untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi secara hukum.

“Penetapan tersangka tidak kami lakukan secara gegabah. Kami melibatkan ahli lingkungan hidup serta ahli hukum mineral dan batu bara agar penanganan perkara ini benar-benar kuat dan profesional,” tegas Bratasena.

Kasus penambangan ilegal tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah IUP PT Timah. Laporan tersebut kemudian diperkuat dengan aduan resmi dari PT Timah Tbk serta pemerintah daerah Bangka Tengah, yang menyebutkan adanya kegiatan penambangan di kawasan IUP yang masa Surat Perintah Kerja (SPK)-nya telah berakhir.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan sejumlah tersangka, yakni AC sebagai pemilik tambang, FR sebagai koordinator lapangan, serta tiga pekerja lainnya berinisial MW, SR, dan DW. Seluruhnya diduga terlibat aktif dalam kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan tersebut.

“AC, FR, MW, SR, dan DW kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui kajian mendalam bersama ahli lingkungan hidup dan ahli tata hukum minerba,” ungkap Bratasena.

Dalam perkembangan terbaru, polisi juga mengungkap adanya dua pekerja tambang lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berinisial AG dan DN, yang diduga melarikan diri saat aparat melakukan penggerebekan di lokasi tambang ilegal.

“AG dan DN saat ini kami tetapkan sebagai DPO. Kami masih melakukan pengejaran dan sangat mungkin akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini,” kata Bratasena.

Lokasi tambang ilegal tersebut diketahui berada di kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Bangka Tengah. Keberadaan aktivitas tambang di area tersebut menambah sorotan publik, mengingat kawasan itu seharusnya steril dari kegiatan pertambangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara juncto huruf C Undang-Undang Nomor 1 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Kapolres menegaskan, penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung. Aparat, kata dia, tidak akan mentoleransi praktik penambangan tanpa izin, terlebih jika dilakukan di wilayah IUP resmi yang telah memiliki pengelola sah.

“Kasus ini menjadi komitmen kami bahwa penambangan ilegal, apalagi di wilayah IUP resmi, tidak akan dibiarkan. Kami mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin,” pungkas Bratasena.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke kejaksaan, publik kini menanti proses persidangan untuk mengungkap secara terang peran para pelaku dalam praktik tambang ilegal tersebut, sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan Bangka Belitung. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed