KBOBABEL.COM (PALEMBANG) – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi izin kebun sawit yang melibatkan pengusaha asal Pangkalpinang, Effendi Suyono alias Afen Metro. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Kamis (31/7/2025), Afen diduga telah menguasai 5.974 hektare tanah negara di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, untuk dijadikan kebun sawit komersial. Senin (4/8/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan Nimrod Sitanggang, seorang pensiunan dari Dinas Kehutanan Musi Rawas, sebagai saksi kunci. Dalam kesaksiannya, Nimrod mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan yang dikuasai oleh PT Dapo Agro Makmur (DAM)—perusahaan milik Afen Metro—merupakan tanah milik negara yang tidak boleh dikomersialkan.
“Saya turun langsung membawa GPS. Dari hasil pengecekan, sebagian besar lahan berada di luar kawasan yang boleh dikomersialkan,” ujar Nimrod dalam persidangan, sebagaimana dirilis oleh media Sumex Palembang.
Menurut Nimrod, selama pembahasan permohonan izin oleh PT DAM, terdapat banyak kejanggalan, khususnya dalam proses penetapan lokasi dan pemberian izin. Ia menyebut bahwa berdasarkan kajian teknis Dinas Kehutanan saat itu, izin semestinya tidak bisa diterbitkan karena berada di kawasan terlarang.
JPU mengungkapkan, dari total 10.200 hektare lahan yang diklaim oleh PT DAM, sekitar 5.974 hektare diduga merupakan aset negara. Izin yang diterbitkan atas lahan tersebut dinilai cacat hukum dan disinyalir kuat melibatkan permainan oknum tertentu yang memuluskan proses perizinan.
Effendi Suyono alias Afen Metro hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Meski namanya disebut sebagai aktor utama dalam dugaan perampasan tanah negara, Afen terlihat tenang di ruang sidang.
Kasus ini mendapat perhatian publik luas karena menyangkut penguasaan lahan secara besar-besaran oleh korporasi, yang diduga dilakukan melalui manipulasi perizinan dan penyalahgunaan kekuasaan. Proses hukum terhadap Afen kini memasuki tahap krusial dengan potensi ancaman pidana berat.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak agar Satgas Penguatan Ketahanan Hutan (PKH) segera menyelidiki aset-aset kebun sawit milik Afen Metro di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kami, Afen Metro juga memiliki ribuan hektare kebun sawit di Bangka Belitung. Memang sampai saat ini belum ada bukti kebun sawit milik Afen Metro itu merambah kawasan hutan produksi dan hutan lindung,” ujar Sukendar kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Meskipun belum ada temuan resmi, Sukendar menekankan pentingnya langkah preventif. Ia menilai, apa yang terjadi di Musi Rawas bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut kemungkinan pola yang sama di Bangka Belitung.
“Jangan sampai perampasan tanah negara ini hanya ditindak di Musi Rawas, sementara di Bangka Belitung didiamkan,” tegasnya.
Sukendar juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang mereka terima, beberapa lahan di Babel masih tercatat atas nama Afen Metro, sementara sebagian lainnya telah dialihkan kepada pihak lain. Ia menduga, pola yang digunakan adalah merebut tanah negara, mengubah status lahan, kemudian mengomersialkannya.
“Bisa jadi pola modusnya sama, rebut tanah negara, ubah status, kemudian komersialkan. Kalau ini benar, ini bukan sekadar kasus korupsi, tapi mafia tanah kelas berat,” tandasnya.
Oleh karena itu, Sukendar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera membentuk tim gabungan untuk menginvestigasi seluruh aset milik Afen Metro.
“Ini harus dijadikan momentum bersih-bersih kebun sawit ilegal di Babel,” katanya.
Diketahui, Afen Metro merupakan sosok pengusaha sawit yang cukup dikenal di wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Namanya beberapa kali muncul dalam berbagai sengketa lahan dengan masyarakat lokal. Namun, baru melalui kasus di Musi Rawas ini dugaan keterlibatannya dalam skema penguasaan tanah negara secara ilegal mulai terkuak secara terang.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan bahwa sidang akan terus berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi tambahan dari Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Lingkungan Hidup Musi Rawas guna mengurai keterlibatan pihak-pihak yang ikut meneken izin yang bermasalah.
JPU menegaskan komitmen mereka untuk menjerat semua pihak yang terlibat sesuai dengan peran masing-masing dalam memuluskan aksi perampasan tanah negara oleh korporasi.
Jika terbukti bersalah, Afen Metro terancam dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari BPN dan Dinas Lingkungan Hidup Musi Rawas. (Sumber: Asatuonline.id, Editor: KBO Babel)