
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Jumlah bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah hingga April 2026. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari, sehingga total bank yang ditutup sepanjang tahun ini mencapai enam lembaga. Sabtu (4/4/2026)
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026. BPR Pembangunan Nagari sendiri berlokasi di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan nasional.
“Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, OJK memastikan bahwa nasabah tidak perlu panik. Dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, terdapat enam BPR yang izinnya dicabut oleh OJK. Penutupan ini umumnya dipicu oleh berbagai permasalahan serius, mulai dari kegagalan manajemen, praktik fraud, hingga ketidakmampuan melakukan penyehatan keuangan.
Bank pertama yang ditutup adalah BPR Suliki Gunung Mas yang beroperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Izin usaha bank ini dicabut pada 7 Januari 2026 melalui Keputusan Nomor KEP-1/D.03/2026.
Selanjutnya, pada 27 Januari 2026, OJK mencabut izin BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur. Penutupan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan tidak hanya menyasar daerah tertentu, tetapi dilakukan secara nasional.
Memasuki Februari 2026, OJK kembali mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari. Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari LPS yang kemudian melanjutkan proses likuidasi terhadap bank tersebut.
Tidak lama berselang, BPR Kamadana Kintamani di Kabupaten Bangli, Bali, juga mengalami nasib serupa. Izin usaha bank ini dicabut pada 18 Februari 2026 setelah OJK menemukan permasalahan serius dalam pengelolaan internal.
Berdasarkan hasil pengawasan, BPR Kamadana Kintamani terindikasi melakukan praktik fraud serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Kondisi ini dinilai membahayakan keberlangsungan usaha serta merugikan nasabah.
Pada Maret 2026, OJK kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap kondisi keuangan bank.
Terakhir, BPR Pembangunan Nagari menjadi bank keenam yang ditutup pada 31 Maret 2026. Penambahan ini menegaskan bahwa OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap industri perbankan, khususnya sektor BPR yang memiliki peran penting dalam pembiayaan masyarakat kecil dan menengah.
Fenomena penutupan sejumlah BPR ini menunjukkan adanya tantangan serius dalam pengelolaan perbankan skala kecil. Faktor tata kelola yang lemah, manajemen risiko yang tidak optimal, serta praktik penyimpangan menjadi penyebab utama kegagalan operasional bank.
Meski demikian, langkah tegas OJK dinilai sebagai upaya untuk menjaga kesehatan sistem keuangan nasional. Dengan menutup bank-bank bermasalah, risiko penularan terhadap lembaga keuangan lain dapat diminimalisir.
Selain itu, peran LPS menjadi krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Lembaga ini bertanggung jawab menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu serta melakukan proses likuidasi terhadap bank yang telah dicabut izinnya.
OJK juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu negatif terkait penutupan bank. Masyarakat diminta memastikan bahwa simpanan mereka berada di bank yang terdaftar dan diawasi oleh OJK serta memenuhi kriteria penjaminan LPS.
Di sisi lain, OJK mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko di sektor BPR. Pembenahan ini penting agar BPR dapat terus menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pengetatan pengawasan juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri perbankan agar lebih disiplin dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor utama dalam menjaga keberlangsungan usaha.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga. Penutupan bank bermasalah bukan semata-mata bentuk kegagalan, melainkan bagian dari proses penyehatan industri perbankan secara keseluruhan.
Ke depan, sinergi antara regulator, perbankan, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun sistem keuangan yang kuat, transparan, dan berkelanjutan. (Sumber : Okezone.finance, Editor : KBO Babel)















