BPS Hapus 1,9 Juta Keluarga Tak Layak Terima Bansos dari DTSN

BPS Validasi Data: 1,9 Juta Keluarga Tak Berhak Terima Bansos Dihapus

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Badan Pusat Statistik (BPS) menyelesaikan proses validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) dengan mengungkap bahwa sebanyak 1,9 juta keluarga dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial (bansos). Data tersebut kini telah dihapus dari daftar penerima manfaat. Hal ini disampaikan Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (2/6/2025). Selasa (3/6/2025)

“Berdasarkan data tunggal sosial ekonomi nasional yang sudah kita integrasikan per 3 Februari kemudian kami lakukan updating. Pertama, dengan berbagai data. Kedua, juga melakukan crosscheck dengan bekerja sama dengan Kementerian Sosial,” ujar Amalia.

banner 336x280

Dalam proses validasi tersebut, BPS melakukan verifikasi menyeluruh dengan berbagai metode. Langkah tersebut menghasilkan data terbaru tentang keluarga penerima manfaat (KPM). Dari total 20,3 juta keluarga yang tercatat sebelumnya, kini hanya 16,5 juta keluarga yang dinyatakan layak menerima bansos.

Amalia menjelaskan, “Maka setelah kami lakukan berbagai validasi dan juga kami lakukan verifikasi bersama BPKP, maka ada, dari 20,3 juta KPM saat ini ada 16,5 juta yang sudah diverifikasi oleh BPKP dan dari 16,5 juta itu 14,3 juta memang berada di desil 1 dan sudah mulai disalurkan oleh Mensos per akhir 31 Mei.”

Dalam proses verifikasi tersebut, BPS menemukan adanya inclusion error, yaitu keluarga yang tercatat sebagai penerima bansos namun sebenarnya tidak memenuhi kriteria kelayakan. Dari 6,9 juta keluarga yang dilakukan pemeriksaan lapangan atau ground check, sebanyak 1,9 juta keluarga dipastikan tidak layak menerima bansos.

“Kemudian kami juga membersihkan beberapa data yang kita sebut dengan inclusion error, dari 6,9 juta keluarga yang kami lakukan ground check itu ada 1,9 juta yang seharusnya tidak layak untuk mendapatkan bantuan sehingga dibersihkan dari data tunggal sosial ekonomi nasional, sebagai dikeluarkan dari keluarga yang tidak berhak,” terang Amalia.

Dari data yang telah diverifikasi, sebanyak 14,3 juta keluarga berada dalam kategori desil 1, atau golongan masyarakat berpenghasilan terendah. Penyaluran bantuan sosial kepada kelompok ini sudah dimulai oleh Kementerian Sosial sejak akhir Mei.

Amalia menegaskan bahwa langkah verifikasi dan validasi ini bertujuan untuk memastikan bansos tepat sasaran dan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, data DTSN dapat terus diperbarui dan dijaga akurasinya.

Proses validasi ini melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Sosial. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas program bantuan sosial di Indonesia.

Dengan penghapusan 1,9 juta keluarga yang tidak berhak menerima bansos, pemerintah berharap distribusi bantuan sosial dapat lebih merata dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *