KBOBABEL.COM (KOBA) – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait kasus korupsi tata niaga timah. Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap ratusan ton timah berbentuk lempengan yang berada di sebuah gudang di Jalan KH. Wahid Yashin, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (2/10/2025) petang. Jum’at (3/10/2025)
Pantauan langsung di lapangan, tim dari Jampidsus bersama Kejaksaan Negeri Koba Bangka Tengah memasang dua plang sitaan di depan gudang yang dikenal masyarakat sebagai “Gudang Mutiara”. Lempengan timah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 200 ton tersebut diketahui merupakan milik Tahmron alias Aon Koba, terdakwa kasus tindak pidana korupsi tata niaga PT Timah Tbk yang saat ini masih dalam proses hukum.
Sejak sore hingga malam, aktivitas pemeriksaan dan pendataan di lokasi terlihat cukup ketat. Aparat dari Jampidsus bersama petugas Kejari Koba tampak memeriksa isi gudang dan mencatat barang-barang yang ditemukan. Proses tersebut juga melibatkan perangkat kelurahan setempat yang hadir mendampingi jalannya pendataan.
Salah satu pegawai Kejari Koba yang ditemui wartawan di lokasi menyampaikan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan pengamanan dan pemasangan plang tanda sitaan.
“Jangan wawancara kami bang, nanti ada rilisnya. Kami ini cuma pasang plang saja, kalau mau lihat plang dan foto silakan saja bang, tapi jangan foto-foto di dalam pagar,” ungkap seorang pegawai Kejari singkat.
Meski demikian, awak media tidak diperbolehkan mendokumentasikan proses pemeriksaan yang berlangsung di dalam gudang. Larangan tersebut sempat menimbulkan kekecewaan dari sejumlah jurnalis yang hadir, karena momen detik-detik penyitaan menjadi terbatas untuk diabadikan.
Masyarakat sekitar Koba yang mengetahui adanya penyitaan itu juga tampak mendekat untuk menyaksikan jalannya kegiatan aparat. Beberapa warga menyebut gudang tersebut memang sudah lama dikenal sebagai tempat penyimpanan timah dalam jumlah besar.
“Memang dari dulu gudang itu milik Aon, orang sini juga sudah tahu kalau dia punya banyak timah di situ,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah Tbk yang menyeret nama Tahmron alias Aon Koba menjadi sorotan besar di Bangka Belitung. Pasalnya, Aon disebut-sebut sebagai salah satu pemain besar dalam bisnis timah yang memiliki jaringan luas di tingkat lokal maupun nasional. Penyitaan 200 ton timah lempengan ini menambah daftar panjang aset yang disita aparat dalam rangka pengungkapan kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jampidsus Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penyitaan maupun nilai aset yang diamankan. Namun diperkirakan, ratusan ton timah tersebut bernilai ratusan miliar rupiah jika dihitung berdasarkan harga pasar.
Langkah tegas Kejagung ini dinilai menjadi sinyal serius penegakan hukum terhadap praktik ilegal dan korupsi di sektor pertambangan timah, yang selama ini kerap menjadi persoalan utama di Bangka Belitung.
“Ini membuktikan bahwa negara hadir untuk menindak tegas siapa pun yang merugikan keuangan negara,” kata seorang pengamat hukum lokal saat dimintai tanggapannya.
Sementara itu, masyarakat berharap proses hukum terhadap kasus ini dapat segera tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Kalau dibiarkan berlarut-larut, masyarakat kecil yang selalu jadi korban. Kami ingin keadilan ditegakkan,” ucap warga lainnya.
Dengan adanya penyitaan ini, Jampidsus menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan kasus korupsi tata niaga PT Timah Tbk. Tidak menutup kemungkinan, gudang atau aset tambahan milik terdakwa maupun pihak-pihak lain yang terlibat juga akan diamankan dalam waktu dekat. (Sumber : PJS Babel, Editor : KBO Babel)