KBOBABEL.COM (Jakarta) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil menyusul terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir November 2025 lalu, yang menelan korban jiwa serta menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur secara luas. Kamis (22/1/2026)
Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Pelanggaran mencakup aktivitas usaha di kawasan terlarang, pelanggaran batas konsesi, hingga kelalaian dalam memenuhi kewajiban kepada negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa hasil investigasi Satgas PKH menunjukkan banyak perusahaan beroperasi di luar izin yang diberikan, bahkan memasuki kawasan hutan lindung.
“Kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Selain pelanggaran tata ruang dan kawasan, pemerintah juga menyoroti persoalan administrasi dan keuangan negara. Prasetyo menegaskan, sejumlah perusahaan terbukti tidak memenuhi kewajiban pajak serta kewajiban lain kepada negara.
“Ada pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” tegasnya.
Keputusan pencabutan izin ini diambil Presiden Prabowo melalui rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London, Inggris, pada 19 Januari 2026. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. Teddy menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam merespons bencana ekologis yang diduga kuat dipicu oleh kerusakan lingkungan akibat aktivitas usaha yang tidak taat aturan.
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan bergerak di sektor Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor tambang dan perkebunan. Pemerintah menilai, aktivitas mereka telah berkontribusi terhadap degradasi lingkungan yang memperparah dampak bencana alam.
Secara khusus di Sumatera Barat, terdapat delapan perusahaan yang masuk dalam daftar pencabutan izin. Salah satunya adalah PT Minas Pagai Lumber yang beroperasi di Kepulauan Mentawai dengan luas konsesi sekitar 78.000 hektare dan telah mengantongi izin sejak era 1970-an. Selain itu, PT Biomass Andalan Energi (BAE) yang mengelola sekitar 20.030 hektare di Siberut Tengah dan Utara juga dicabut izinnya.
Perusahaan lain yang terkena sanksi adalah PT Bukit Raya Mudisa dengan izin hutan tanaman industri seluas 28.617 hektare sejak tahun 2000, serta PT Dhara Silva Lestari di Kabupaten Dharmasraya dengan konsesi 15.357 hektare. Di sektor perkebunan, izin PT Sukses Jaya Wood seluas 1.584 hektare dan PT Perkebunan Pelalu Raya (PPR) di Kabupaten Agam seluas 550 hektare turut dicabut.
Nama lain yang menjadi sorotan adalah PT Salaki Summa Sejahtera yang mengelola sekitar 47.605 hektare kawasan Cagar Biosfer Pulau Siberut. Aktivitas penebangan perusahaan ini sebelumnya telah menuai kritik dari komunitas internasional. Selain itu, PT Inang Sari yang berdiri sejak 1986 dan bergerak di perkebunan kakao di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, juga masuk dalam daftar pencabutan izin.
Langkah tegas pemerintah ini dinilai sejalan dengan kondisi darurat yang dialami warga terdampak bencana. Di Kota Padang, khususnya di kawasan Kapalo Koto, warga hingga kini masih kesulitan mendapatkan air bersih akibat sumur yang mengering dan kondisi sungai yang keruh pascabencana.
“Sangat kering, air sungai juga keruh, jadi saya kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kalau bisa ada bantuan air bersih dan tandon air,” ujar Mardalena, salah seorang warga terdampak.
Meski mengapresiasi langkah Presiden Prabowo, Greenpeace Indonesia mendorong pemerintah untuk membuka informasi secara lebih transparan kepada publik. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menekankan pentingnya kejelasan proses investigasi serta rencana pemulihan lingkungan pascapencabutan izin.
“Penting bagi pemerintah mengedepankan transparansi. Bagaimana investigasi dilakukan dan indikator pencabutan harus dijelaskan dalam surat keputusan yang bisa diakses publik,” kata Sekar. Ia juga menegaskan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan rehabilitasi kawasan hutan yang telah rusak agar bencana serupa tidak kembali terulang.
Pemerintah menegaskan, pencabutan izin ini bukan akhir dari proses penegakan hukum. Evaluasi lanjutan, pemulihan lingkungan, serta penagihan kewajiban negara akan terus dilakukan guna memastikan keadilan ekologis dan perlindungan masyarakat di wilayah rawan bencana. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO babel)

















