Buronan Bandar Narkoba ‘Boy’ Akhirnya Ditangkap, Terkait Aliran Dana ke Eks Kapolres Bima

Bareskrim Ringkus Bandar Narkoba Boy, Diduga Terlibat Jaringan Koh Erwin

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan bandar narkoba berinisial Abdul Wahid alias Boy yang diduga menyetorkan uang hasil peredaran narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Jum’at (13/3/2026) 

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) pada Kamis (12/3/2026) di sebuah rumah kontrakan di Pontianak, Kalimantan Barat.

banner 336x280

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa Boy sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

“DPO Boy sudah tertangkap,” kata Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.

Boy diketahui merupakan salah satu figur penting dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh bandar besar Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Jaringan ini diduga telah lama beroperasi di wilayah NTB dan beberapa daerah lainnya.

Kasatgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menjelaskan bahwa Boy memiliki peran strategis dalam jaringan tersebut.

Menurut Kevin, Boy bertindak sebagai bandar yang bertugas mengatur distribusi narkotika serta mengelola aliran dana dari bisnis ilegal tersebut.

“Abdul Wahid alias Boy berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah NTB,” ujar Kevin.

Boy sempat melarikan diri dari wilayah Bima setelah jaringan narkoba tersebut mulai diungkap oleh aparat penegak hukum. Ia berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran polisi hingga akhirnya terlacak berada di Pontianak.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan target, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan di rumah kontrakan tempat Boy bersembunyi.

Kevin menyatakan penangkapan Boy merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan narkoba yang sebelumnya juga menyeret nama eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dalam kasus ini, Boy diduga menjadi salah satu pihak yang menyetorkan uang hasil bisnis narkoba kepada Didik. Total uang yang disetor disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Dana tersebut diduga merupakan bagian dari praktik perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkotika yang dijalankan jaringan tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga berhasil menangkap bandar besar jaringan tersebut, yakni Koh Erwin.

Erwin ditangkap saat berusaha melarikan diri melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia dari wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Saat proses penangkapan, Erwin sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga aparat terpaksa melumpuhkannya untuk mengamankan situasi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jaringan yang dipimpin oleh Koh Erwin memiliki hubungan dengan sejumlah oknum aparat di wilayah Bima.

Salah satunya adalah AKBP Didik Putra Kuncoro yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

Dalam pengungkapan kasus ini, Didik diduga menerima aliran dana dari jaringan narkoba tersebut melalui anak buahnya, yakni AKP Malaungi yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Penyelidikan menunjukkan bahwa uang sebesar Rp1 miliar diserahkan kepada Didik melalui Malaungi dalam kurun waktu Juni hingga November 2025.

Kasus ini kemudian berkembang setelah aparat menemukan dugaan aliran dana tambahan dari jaringan narkoba tersebut kepada Didik, termasuk yang diduga berasal dari aktivitas Boy.

Akibat keterlibatannya dalam kasus tersebut, Didik akhirnya dijatuhi sanksi berat oleh institusi kepolisian.

Ia resmi diberhentikan secara tidak hormat atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

Selain itu, Didik juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kevin mengatakan tim penyidik masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Salah satu sosok yang saat ini masih diburu adalah seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor”.

Sosok tersebut diduga merupakan pengendali utama jaringan peredaran narkotika yang selama ini beroperasi di wilayah NTB dan sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Tim gabungan masih melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat, termasuk seseorang yang dikenal dengan sebutan ‘The Doctor’ yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini,” kata Kevin.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap dan diproses secara hukum. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed