Buruh di Jebus Dikeroyok Usai Dituduh Mengintip Istri Orang, Polisi Buru 4 Pelaku

Dituduh Mengintip Istri Orang, Pria di Jebus Jadi Korban Pengeroyokan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Barat) – Seorang buruh harian lepas (BHL) di Dusun Johar, Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menjadi korban pengeroyokan brutal yang diduga terjadi karena tuduhan mengintip istri orang. Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 00.10 WIB dan membuat korban berinisial RU (41) menderita luka serius. Senin (19/5/2025)

Menurut informasi yang disampaikan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kapolsek Jebus, AKP Fatah Meilana, pengeroyokan itu dilakukan oleh empat orang pelaku.

banner 336x280

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Jebus oleh korban. Informasi awal para pelaku yang diketahui sebanyak 4 orang melakukan penganiayaan terhadap korban dengan dalih korban mengintip istri salah satu pelaku,” ujarnya, Minggu (18/5/2025) petang.

Akibat pengeroyokan tersebut, RU mengalami sejumlah luka serius. Kejadian itu membuat korban mengalami luka robek di dagu, benjolan di kepala bagian belakang, dan lebam di mata kanan. Saat ini, ia telah mendapatkan perawatan medis dan kasusnya tengah dalam penanganan pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengusut kasus ini. Beberapa langkah telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, dan gelar perkara. Meski begitu, keempat pelaku masih buron.

“Kami sudah bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, serta gelar perkara. Para pelaku belum berhasil diamankan dan tim kami di lapangan masih terus melakukan pencarian terhadap para pelaku,” tambahnya.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan para pelaku.

“Kami mohon kerja sama masyarakat jika mengetahui keberadaan mereka untuk segera melapor,” ujar AKP Fatah Meilana.

Polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak akan ditoleransi. Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, terlebih tanpa bukti yang jelas. Polisi mengajak masyarakat untuk menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

Kasus pengeroyokan di Dusun Johar ini masih dalam pengembangan. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku untuk segera menghadirkan keadilan bagi korban. Di sisi lain, korban RU kini masih menjalani pemulihan akibat luka-luka yang dideritanya.

(Sumber: Timelines.id, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *