Camry Mewah Diduga Di-over Kredit Ilegal, Batara Harahap Kembali Dilaporkan ke Polda Babel

Kasus Baru Batara Harahap: Toyota Camry Rp867 Juta Dialihkan Diam-Diam, BFI Finance Rugi Besar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Batara Harahap kembali dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana kejahatan jaminan fidusia setelah disebut mengalihkan satu unit mobil Toyota New Camry tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan. Laporan tersebut diterima Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat, 5 Desember 2025, dengan nomor LP/B/186/X11/2025/SPKT/Polda Babel. Pelapor atas nama Febry Prathama melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan lokasi kejadian di Jalan Damai Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Senin (8/12/2025)

Dalam uraian laporan polisi yang diperoleh redaksi, peristiwa bermula pada 28 Agustus 2018 ketika terlapor membeli satu unit Toyota New Camry tahun 2008 warna hitam dengan sistem pembayaran angsuran selama 47 bulan melalui BFI Finance. Namun, terlapor hanya melakukan pembayaran cicilan sebanyak satu kali. Setelah itu, hingga bertahun-tahun berikutnya, tidak ada lagi pembayaran angsuran yang dilakukan, sehingga menimbulkan tunggakan besar kepada pihak pembiayaan.

banner 336x280

Masalah semakin mencuat pada 21 Oktober 2025 ketika perwakilan BFI Finance melakukan kunjungan ke kediaman terlapor untuk memvalidasi keberadaan unit kendaraan sekaligus membahas kewajiban pembayaran yang menunggak. Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan mobil tersebut berada dalam penguasaan terlapor. Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa kendaraan telah dialihkan atau di-over kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Dalam surat tanda penerimaan laporan disebutkan bahwa akibat pengalihan objek jaminan fidusia tersebut, pihak BFI Finance mengalami kerugian materil sebesar Rp867.517.600. Kerugian itu dihitung berdasarkan sisa kewajiban angsuran pokok, bunga, serta denda keterlambatan selama bertahun-tahun. Perbuatan mengalihkan atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia merupakan tindak pidana yang dapat diancam hukuman penjara.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang menjerat Batara Harahap dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, Batara juga dilaporkan mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut juga telah masuk ke kepolisian dan masih dalam proses penyelidikan. Rangkaian laporan ini menempatkan Batara kembali dalam sorotan publik, terutama setelah pernyataannya yang kontroversial dalam beberapa isu pertimahan di Bangka Belitung.

Pelapor, Febry Prathama, melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat setelah pihaknya memperoleh bukti-bukti pengalihan kendaraan tanpa izin. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang mengatur larangan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana fidusia tersebut. Penyidik akan memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta mengumpulkan dokumen perjanjian pembiayaan, bukti pembayaran, dan data kepemilikan kendaraan. Proses penyelidikan juga akan menelusuri kepada siapa kendaraan tersebut dialihkan dan sejak kapan pengalihan terjadi. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam perkara jaminan fidusia, ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada terlapor adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Namun, sanksi tersebut dapat berkembang sesuai dengan hasil penyidikan dan konstruksi hukum yang disusun oleh penyidik. Aparat penegak hukum juga membuka kemungkinan penelusuran adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan pengalihan aset tersebut, termasuk dugaan penipuan atau penggelapan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Batara Harahap untuk meminta klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana fidusia tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun belum mendapatkan tanggapan. Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengganggu jalannya penyelidikan, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap perjanjian pembiayaan, khususnya yang menggunakan skema fidusia. Kepatuhan terhadap kewajiban hukum menjadi kunci untuk menghindari persoalan pidana di kemudian hari. Semua pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah. (Sumber : Babelupdate.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *