KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Seorang residivis kasus pencurian berinisial BS (22) kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang. Pelaku yang baru menghirup udara bebas pada 2024 itu berhasil diringkus Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor, pembobolan kotak amal masjid, dan pencurian telepon genggam. Senin (6/7/2026)
Penangkapan terhadap BS dilakukan pada Sabtu (4/7/2026). Saat itu pelaku diketahui telah diamankan terlebih dahulu oleh personel Satpolairud Polres Bangka di Pos Satpolairud Polres Bangka sebelum akhirnya dijemput oleh Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Singgih, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang mahasiswi yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di kawasan Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan.
Menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan di wilayah hukum Polres Bangka sehingga Tim Buser Naga segera melakukan koordinasi untuk menjemput BS.
“Dari hasil interogasi, pelaku tidak hanya mengakui telah mencuri sepeda motor korban, tetapi juga mengakui melakukan dua aksi pencurian lainnya di wilayah hukum Pangkalpinang,” ujar Kompol Singgih.
Dalam pemeriksaan, BS mengaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Untuk kasus pencurian sepeda motor, pelaku mengincar kendaraan yang diparkir dalam kondisi stang tidak terkunci sehingga lebih mudah dibawa kabur.
Motor Honda Beat Sporty CBS milik korban kemudian didorong sejauh kurang lebih 500 meter dari lokasi parkir menuju sebuah bengkel.
Di bengkel tersebut, pelaku mengeluarkan uang sekitar Rp230 ribu untuk membuat anak kunci baru agar sepeda motor dapat dihidupkan.
Setelah berhasil memperoleh kunci, motor hasil curian itu kemudian dibawa ke Belinyu dan digunakan sebagai kendaraan operasional sehari-hari.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4320 CD yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Selain kendaraan tersebut, penyidik juga menyita sepasang sandal yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor, BS juga mengakui pernah membobol kotak amal di Masjid Al-Hikmah yang berada di Kota Pangkalpinang.
Dalam aksinya itu, pelaku mengambil uang yang berada di dalam kotak amal dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penyidik masih mendalami jumlah uang yang berhasil diambil pelaku dari kotak amal tersebut.
Pengakuan lain yang disampaikan BS kepada penyidik adalah keterlibatannya dalam pencurian satu unit telepon genggam merek itel di lokasi berbeda.
Hingga kini, barang bukti telepon genggam tersebut masih dalam proses pencarian oleh petugas.
Kasat Reskrim mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan apakah masih ada lokasi kejadian lain maupun korban lain yang belum melapor.
Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya barang hasil kejahatan lain yang telah dijual atau dipindahkan oleh pelaku.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang melibatkan tersangka. Seluruh informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan akan kami tindak lanjuti,” kata Kompol Singgih.
Saat ini BS telah ditahan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Diketahui, BS bukanlah pelaku baru dalam kasus pencurian. Ia merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dan baru bebas pada tahun 2024.
Meski telah menjalani pidana, pelaku diduga kembali mengulangi perbuatannya dengan melakukan sejumlah aksi pencurian dalam waktu yang berbeda.
Polresta Pangkalpinang menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, terutama pencurian yang meresahkan masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharganya, termasuk memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi terkunci dengan baik dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya, BS kembali dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah di persidangan, residivis tersebut terancam kembali menjalani hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Timelies.id, Editor : KBO Babel)

















