KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) — Polemik keterbukaan informasi publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Wartawan sekaligus pemohon informasi publik, Muhamad Zen, secara resmi mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kemenag Babel, menyusul penolakan pemberian dokumen anggaran proyek yang dinilai tidak berdasar hukum. Senin (9/2/2026)
Surat keberatan tersebut diajukan setelah PPID Kanwil Kemenag Babel menolak permohonan informasi publik terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dokumen pendukung anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, yang bersumber dari APBN.
Dalam surat penolakannya, PPID merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 17 huruf b UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 129 Tahun 2025.
Namun menurut Muhamad Zen, rujukan tersebut keliru dan bertentangan dengan prinsip dasar keterbukaan informasi publik.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran negara adalah informasi publik yang wajib dibuka. RAB, DIPA, kontrak, dan SPJ bukan rahasia negara,” tegas Zen dalam surat keberatannya.
Ia menegaskan, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan badan publik membuka informasi keuangan dan penggunaan anggaran. Pengecualian sebagaimana diatur Pasal 17 UU KIP pun, kata dia, harus melalui uji konsekuensi yang ketat, spesifik, dan tertulis, yang hingga kini tidak pernah disampaikan oleh PPID Kanwil Kemenag Babel.
Zen juga menilai penggunaan UU Rahasia Dagang sebagai alasan penolakan sangat tidak relevan, mengingat dokumen yang dimohonkan merupakan dokumen proyek pemerintah yang dibiayai APBN, bukan aktivitas bisnis privat.
Sementara itu, dalih UU Perlindungan Data Pribadi dinilai tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup keseluruhan dokumen anggaran. “Jika ada data pribadi, solusinya adalah penyuntingan atau masking, bukan menutup total substansi anggaran,” ujarnya.
Dalam surat keberatan tersebut, Zen juga menegaskan bahwa Peraturan LKPP bersifat administratif dan tidak dapat mengesampingkan undang-undang yang lebih tinggi, sesuai asas lex superior derogat legi inferiori.
Lebih jauh, ia merujuk pada berbagai putusan Komisi Informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang secara konsisten menyatakan bahwa dokumen anggaran dan kontrak proyek pemerintah merupakan informasi publik terbuka, sepanjang tidak mengandung informasi yang secara tegas dilindungi undang-undang.
Melalui surat keberatan itu, pemohon meminta Atasan PPID Kanwil Kemenag Babel untuk meninjau dan membatalkan penolakan, serta memerintahkan PPID memberikan dokumen RAB dan dokumen pendukungnya sesuai ketentuan UU KIP, disertai jawaban tertulis.
Zen juga menyampaikan peringatan hukum. Apabila keberatan tersebut tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang, atau kembali ditolak, maka permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan ditempuh sebagai langkah lanjutan yang sah secara hukum.
“Hak atas informasi publik adalah hak konstitusional warga negara. Ketika badan publik menutup akses anggaran, maka yang dipertanyakan bukan lagi prosedur, tetapi komitmen terhadap transparansi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan tanggapan resmi atas surat keberatan tersebut. @Yolan










