KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok. Dalam perkembangan terbaru, penyidik kini fokus menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang mencapai Rp45,964 miliar, termasuk kemungkinan mengalir ke istri-istri dari lima orang tersangka yang telah ditetapkan. Kamis (15/1/2026)
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tidak akan berhenti hanya pada para tersangka yang sudah ditahan. Sepanjang penyidik menemukan alat bukti yang cukup, penelusuran akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak lain yang diduga menerima atau menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.
“Perkara ini akan tetap berlanjut sepanjang ditemukan alat bukti,” ujar Sabrul Iman kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Menurut Sabrul, dana hasil korupsi SP3AT fiktif tersebut diduga tidak hanya dinikmati oleh para tersangka utama, tetapi juga mengalir ke sejumlah pihak lain yang memiliki keterkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik kini mendalami aliran dana secara detail, termasuk transaksi yang berpotensi melibatkan anggota keluarga para tersangka.
“Termasuk kemungkinan dana yang mengalir kepada para istri tersangka, itu juga kami telusuri. Semua berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Sabrul mengungkapkan bahwa penyidik sebenarnya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut. Namun, penetapan status hukum terhadap pihak-pihak tersebut masih menunggu hasil pendalaman dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Nama-nama penerima aliran dana sudah ada. Saat ini sedang kami urutkan untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok ini mencuat karena nilai kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp45,964 miliar. Dengan nilai kerugian sebesar itu, Kejari Bangka Selatan menilai sangat terbuka kemungkinan dana hasil kejahatan tersebut mengalir ke lebih banyak pihak.
Dalam perkembangan terbaru, Kejari Bangka Selatan menetapkan Aditya Rizki Pradana sebagai tersangka. Ia merupakan putra mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai dalang utama perkara ini.
“Untuk tersangka lain, sepanjang ada alat bukti, akan kami tindaklanjuti,” kata Sabrul.
Ia menambahkan, fokus utama penyidik saat ini adalah menelusuri secara rinci ke mana saja aliran dana tersebut bergerak. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi penerbitan legalitas lahan negara, baik sebagai pelaku utama, perantara, maupun pihak yang turut menikmati hasil kejahatan.
Kejari Bangka Selatan juga membuka peluang bagi pihak-pihak yang merasa terlibat atau pernah menerima aliran dana agar kooperatif dengan aparat penegak hukum. Sabrul menyebutkan, pengembalian uang ke negara dapat menjadi salah satu bentuk itikad baik, namun tidak serta-merta menghapus proses hukum.
“Pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan proses penindakan hukum. Semua tetap bergantung pada alat bukti yang kami dapatkan,” tegasnya.
Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam perkara ini, Kejari Bangka Selatan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok pada periode 2017–2024.
Kelima tersangka tersebut adalah Justiar Noer, mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021 yang disebut sebagai dalang kasus; Dodi Kusumah, mantan Camat Lepar periode 2016–2019; Rizal, mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017–2020; Soni Apriansyah, staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015–2023; serta Aditya Rizki Pradana.
Sabrul Iman menjelaskan bahwa Aditya Rizki Pradana diduga turut memuluskan rencana ayahnya dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Ia disebut menerima dan menikmati aliran dana hasil korupsi senilai total Rp45,964 miliar yang dilakukan oleh Justiar Noer bersama pihak lain.
“Tersangka Aditya Rizki Pradana juga menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi dan kebutuhan sehari-harinya,” ungkap Sabrul.
Penyidikan mengungkap bahwa pada periode 2020 hingga 2021, Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang secara bertahap sebesar Rp45,964 miliar dari saksi JM, seorang pengusaha tambak udang. Uang tersebut terkait dengan rencana pengadaan lahan tambak udang seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
Justiar Noer menjanjikan bantuan pencarian lahan sekaligus percepatan proses perizinan dengan harga lahan ditetapkan Rp20 juta per hektare. Bahkan, Justiar Noer disebut memaksa saksi JM untuk mengeluarkan uang operasional awal sebesar Rp9 miliar.
Pada 6 Agustus 2021, Justiar Noer meminta saksi JM melalui PT Sumber Alam Segara (SAS) mentransfer uang sebesar Rp1 miliar ke rekening Aditya Rizki Pradana di Bank Mandiri. Aditya mengetahui bahwa uang tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan secara melawan hukum.
Selain itu, PT SAS juga mentransfer uang kepada Aditya sebesar Rp15 juta pada Maret 2021 dan Rp45 juta per bulan dari April 2021 hingga November 2024, dengan total Rp235 juta. Pemberian uang tersebut disebut sebagai bentuk “pekerjaan”, meski pada saat itu PT SAS belum beroperasi.
Tak hanya itu, Aditya juga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari Justiar Noer pada periode September hingga Desember 2020, yang diserahkan di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan.
Atas perbuatannya, Aditya Rizki Pradana ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026. Kejari Bangka Selatan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara besar ini. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)










